JatimPolda Jatim

341 Warga Binaan Lapas Blitar Terima Remisi, 9 Bebas

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

341 Warga Binaan Lapas Blitar Terima Remisi, 9 Bebas

Sebarkan artikel ini
Proses pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebanyak 341 warga binaan pemasyarakatan resmi menerima remisi kemerdekaan, di mana 9 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa pemotongan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang disiplin dan konsisten menunjukkan iktikad baik selama masa pembinaan.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Iswandi, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan data resmi per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, Lapas Kelas II B Blitar tercatat dihuni oleh 540 warga binaan, yang terdiri dari 421 narapidana dan 119 tahanan.

Dari 341 penerima remisi, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Sembilan orang yang menerima Remisi Umum (RU) II bisa langsung pulang ke rumah setelah masa pemidanaannya dinyatakan selesai pasca-pengurangan.

Adapun rincian klasifikasi kasus warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 111 orang, disusul kasus kesehatan sejumlah 88 orang.

Selain itu, terdapat 76 orang dari kasus pidana umum serta 66 orang dari kasus perlindungan anak yang turut menerima pengurangan masa tahanan tersebut.

Iswandi menambahkan, hak remisi tidak diberikan secara cuma-cuma.

Terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, antara lain kelengkapan administrasi, rekam jejak berkelakuan baik, keaktifan mengikuti program pembinaan serta asesmen risiko, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Bagi narapidana yang belum atau tidak mendapatkan remisi pada momentum kemerdekaan kali ini, Kalapas menyebut hal itu disebabkan oleh beberapa faktor khusus.

Baca Juga  Warga Pesanggrahan Gempar, Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah

Di antaranya karena gagal integrasi, tercatat dalam Register F (pelanggaran disiplin), sedang menjalani pidana denda, atau belum genap menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Pendidikan vokasi semakin menjadi pilihan masyarakat. SMKN 1 Lumajang mencatat sekitar 1.200 calon siswa mendaftar pada penerimaan…

Jatim

Medan, Jatimmandiri.id- Pengembangan Museum Mpu Tantular di Sidoarjo diarahkan tidak sekadar memperkaya koleksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekonomi…