Lamongan, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik kembali melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Operasi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi bersama yang digelar Selasa (22/9/2026), petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 21.396 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan.
Temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng dengan jumlah 20.460 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Sukodadi, petugas menemukan sebanyak 936 batang.
Adapun pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat tidak menemukan adanya rokok ilegal atau nihil temuan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Barang tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Penindakan sekaligus dilakukan untuk memastikan ketentuan di bidang cukai berjalan dan dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain penegakan hukum, sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.













