Nganjuk, Jatimmandiri.id
Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bersama Aliansi Wong Gawat (AWG) resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal milik CV Faiha Dilla Jaya di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut diajukan karena aktivitas tambang yang diduga ilegal itu dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Ketua Aliansi Wong Gawat (AWG), Ridwan atau yang akrab disapa Abah Gondrong, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah LGI dua kali melayangkan somasi kepada pihak terkait.
“Hari ini kami mendampingi LGI melaporkan CV Faiha Dilla Jaya ke Kejaksaan berikut data pendukung termasuk surat dari ESDM dan DLH Provinsi Jawa Timur. Karena juga ada dugaan kerugian negara salah satunya seperti pajak daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku kuasa hukum LGI dan AWG, menegaskan pelaporan ke Kejaksaan dilakukan setelah melalui musyawarah bersama.
“Benar, klien kami kirim surat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Kejaksaan karena selain ada kerusakan lingkungan dampak dari tambang juga ada nilai kerugian negara. Jadi Kejaksaan bisa menindaklanjuti LPM kami,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Sam Tito itu menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, CV Faiha Dilla Jaya yang memiliki area sekitar 11 hektare diduga tidak pernah mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur sejak 2022 hingga 2026.
“Dikatakan pria sapaan akrabnya Sam Tito bahwa CV Faiha Dilla Jaya beralamat di Desa Genjeng luasan sekitar 11 hektar tersebut, dinilai tidak pernah mengajukan AMDAL dari tahun 2022 sampai 2026 ke DLH Jawa Timur, karena AMDAL bukan lagi kewenangan Kabupaten/Kota melainkan kewenangan Propinsi,” lanjutnya.
Ia menerangkan, setelah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), masih terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi sebelum memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), di antaranya persetujuan PKKPR dari pemerintah kabupaten/kota, kemudian proses di Dinas ESDM dan DLH Provinsi.
“Tahapan tahapan wajib seperti ini kelayakan foto 2D, Jaminan Reklamasi dan AMDAL ke DLH Propinsi, nah sebelum ijin selesai tidak boleh melakukan produksi dan penjualan,” terang Sam Tito.
Selain persoalan perizinan, pihaknya juga menemukan dugaan aktivitas lain di dalam lokasi tambang.
“Di dalam tambang ada alat pemurnian hasil tambang dan ada dugaan lagi saluran irigasi petani diurug dijadikan jalan dan dugaan lagi tandon sumber air untuk warga digunakan untuk pemurnian hasil tambang,” paparnya.
Melalui laporan tersebut, Sam Tito berharap Kejaksaan Negeri Nganjuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan.
“Kami harap Kejati langsung menindaklanjuti LPM dari LGI sesuai Undang Undang yang berlaku agar kerugian negara tidak terjadi juga demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kota Angin Nganjuk,” pungkasnya. Di sisi lain, wartawan Jatimmandiri.id berusaha menghubungi pihak CV. Faiha Dilla Jaya. Namun tidak berhasil.(isk/ibn)












