Headline

Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO, Pengelolaan Limbah B3 Capai 95 Persen

×

Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO, Pengelolaan Limbah B3 Capai 95 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya mencatat pengelolaan limbah B3 mencapai 95 persen pada 2024 melalui aplikasi SPEED dan Gerakan ABSO dengan 87 titik dropbox sampah medis.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas khusus, serta penguatan regulasi.

Langkah ini dilakukan untuk menekan dampak limbah terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tingkat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada 2024 telah mencapai 95 persen.

Pemantauan dilakukan melalui aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital) yang mencatat jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, hingga yang masih tersimpan di tempat penampungan sementara (TPS).

Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam pengawasan pengelolaan limbah B3, termasuk limbah medis di Surabaya.

Ia menjelaskan, sepanjang 2024 total limbah B3 yang tercatat mencapai 1.011 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton telah dikelola, sementara 46 ton masih tersimpan di TPS.

“Persentase pengelolaan sudah mencapai 95 persen. Ini menunjukkan pengelolaan limbah B3 di Surabaya berjalan cukup baik,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri, sehingga capaian belum menyentuh 100 persen.

Maria menegaskan bahwa limbah B3, termasuk limbah medis, berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan jika tidak ditangani sesuai ketentuan.

Untuk itu, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) sebagai upaya pengelolaan sampah medis rumah tangga.

Melalui program ini, masyarakat dapat membuang limbah obat di fasilitas kesehatan yang telah menyediakan sarana khusus.

Saat ini, terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek dan klinik. Sejumlah gerai Kimia Farma juga telah menyediakan fasilitas tersebut guna mendukung gerakan ABSO.

Baca Juga  Persebaya Rayakan HUT ke-99, Usung Semangat “Persebaya untuk Semua”

Dalam penguatan pengawasan, Pemkot Surabaya mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, hingga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, tengah disiapkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan medis.

Aturan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah, baik pelaku usaha maupun kegiatan terkait.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mendorong pengurangan sampah nonmedis melalui inovasi penggunaan popok kain pakai ulang sebagai pengganti popok sekali pakai.

Program ini turut mengantarkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

Pemkot berharap berbagai upaya ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari rumah, khususnya limbah medis yang memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *