Hukrim

Spesialis Jambret Perempuan dan Anak Dibekuk Polres Lumajang

×

Spesialis Jambret Perempuan dan Anak Dibekuk Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Lumajang menunjukkan tersangka penjambretan berinisial GIP (28) beserta barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan. Pelaku diketahui merupakan spesialis jambret yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak.
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko. Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan profiling hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah itu, anggota bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di sekitar waduk di Desa Kunir Kidul. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti milik korban dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa GIP merupakan pelaku spesialis penjambretan yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak sebagai korban. Menurut pengakuannya, sasaran dipilih karena dianggap lengah saat mengendarai sepeda motor.

Selain itu, barang hasil kejahatan dijual melalui platform daring untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai kurang waspada saat berkendara,” jelas Ipda Suprapto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, GIP dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan 200 Paket Bansos kepada Masyarakat

Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak meletakkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

Ipda Suprapto juga menegaskan pentingnya keberadaan kamera CCTV dalam membantu proses penyelidikan dan pengungkapan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *