Intisari Berita:
- Wali murid SMKN 1 Mojoagung Jombang keluhkan penarikan uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan tanpa kuitansi resmi.
- Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mendesak Dindik Jatim turun langsung mengaudit RKAS, bukti bayar, hingga aliran dana rekening penerima.
- DPRD Jatim menegaskan istilah “sumbangan” jangan dijadikan kedok pungutan wajib yang membebani ekonomi keluarga kurang mampu.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Praktik dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri Jawa Timur kembali memicu polemik. Kali ini, keluhan mencuat dari sejumlah orang tua siswa di SMKN 1 Mojoagung, Kabupaten Jombang, terkait pungutan uang gedung senilai Rp1 juta dan iuran SPP sebesar Rp100 ribu per bulan yang disebut-sebut ditarik tanpa menyertakan bukti kuitansi atau tanda terima pembayaran resmi.
Menanggapi kisruh pembiayaan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan pemerintah provinsi tidak memandang enteng persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif belaka. Berulangnya aduan wali murid menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu dievaluasi menyeluruh di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit.
“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya dan penggunaannya,” tegas Deni di Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Modus Uang Gedung dan Iuran Bulanan Tanpa Tanda Terima
Kasus di SMKN 1 Mojoagung mengemuka setelah para wali murid memprotes rencana iuran uang gedung yang pada awalnya dipatok sebesar Rp1,5 juta, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp1 juta menyusul gelombang penolakan. Selain beban uang pangkal, orang tua siswa juga diwajibkan menyetor SPP rutin Rp100 ribu per bulan tanpa disertai transparansi slip pembayaran.
Deni mengingatkan otoritas sekolah untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang beban riil keluarga peserta didik. Pasalnya, nominal yang dianggap minim bagi sebagian kalangan dapat menjadi pukulan telak bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” urai Deni mengingatkan.
Kritik Manipulasi Istilah: Sumbangan Rasa Kewajiban
Polemik ini berbenturan langsung dengan garis kebijakan Dindik Jatim yang sebelumnya telah menegaskan bebas pungutan liar di jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Regulasi memang membuka ruang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah, namun syarat mutlaknya harus berprinsip sukarela, tanpa paksaan, tidak mengikat, dan diputuskan lewat musyawarah mufakat.
Oleh sebab itu, Deni yang juga menjabat sebagai Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur mengingatkan agar label komite atau istilah sumbangan tidak disalahgunakan untuk melegalkan pungutan terselubung.
Indikator Pembeda Sumbangan dan Pungli
“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” kata Deni lugas.
DPRD Minta Dindik Audit Aliran Dana dan Dokumen RKAS
Menghentikan polemik serupa, pimpinan DPRD Jatim mendesak Dindik Jatim segera menerjunkan tim investigasi ke sekolah-sekolah yang menuai aduan publik. Penelusuran tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas meja.
“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” seru Deni.
Pemeriksaan mendalam tersebut harus mencakup legalitas keputusan komite, kuitansi resmi, kepemilikan rekening penampung dana, hingga sinkronisasi dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Menurutnya, transparansi mutlak dihadirkan agar wali murid mengetahui pertanggungjawaban setiap rupiah yang dikeluarkan.
Cegah Kebiasaan Menunggu Viral
Deni meminta aparat pembina pendidikan bergerak proaktif menginventarisasi pola pungutan sekolah tanpa harus menunggu kasus meledak di media sosial atau digugat publik.
“Jangan menunggu viral baru diperiksa. Kalau ada pola keluhan yang sama di banyak sekolah, kami minta Dindik melakukan evaluasi. Kita ingin pendidikan berjalan baik, tetapi jangan biaya pendidikan justru menjadi tekanan tambahan bagi keluarga,” lanjutnya.
Deni menegaskan bahwa legislatif tidak bermaksud menutup pintu partisipasi gotong royong masyarakat demi kemajuan mutu pendidikan. Namun, koridor regulasi harus dijaga ketat agar sumbangan sukarela tidak menjelma menjadi kewajiban yang memberatkan masyarakat kecil.
“Tujuan kita bukan mematikan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Yang kita jaga adalah jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkasnya.












