HukrimKota Besar

Sidang ESDM Jatim: Izin PDAM Banyuwangi Telan Rp375 Juta

Penulis: Moris Mangke
×

Sidang ESDM Jatim: Izin PDAM Banyuwangi Telan Rp375 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang ESDM Jatim
Sidang perkara dugaan suap dan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Sidang Tipikor Surabaya mengungkap izin 21 sumur PDAM Banyuwangi telan Rp375 juta lewat pensiunan ESDM, padahal tarif resmi Rp600 ribu.
  • Saksi Direktur PDAM Situbondo dan pengembang perumahan turut mengaku setor ratusan juta rupiah akibat perizinan OSS tersendat.
  • Sholeh membantah mematok tarif dan membantah mengalirkan dana ke catatan komputer terdakwa Hermawan senilai puluhan juta rupiah.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Praktik pengurusan izin pemanfaatan air tanah di Jawa Timur memicu sorotan tajam di meja hijau. Pengurusan perpanjangan izin untuk 21 titik sumur milik Perumda Air Minum Banyuwangi terungkap menghabiskan anggaran hingga Rp375 juta, berbanding terbalik dengan biaya resmi pemerintah yang hanya berkisar Rp600 ribu.

Fakta persidangan tersebut dibeberkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Perkara korupsi perizinan ini mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni Aris Mukiyono, Hermawan (mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ESDM Jatim), dan Ertika Dinawati.

Pinjam Koperasi demi Bayar Rp375 Juta secara Tunai di Bungurasih

Direktur Perumda Air Minum Banyuwangi periode 2025–2027, Waris Paksono, memberikan kesaksian bahwa transaksi ratusan juta rupiah tersebut dibayarkan dalam dua tahapan pada tahun 2022 melalui Sholeh, seorang pensiunan pejabat ESDM Jawa Timur.

Di hadapan majelis hakim, Waris merinci bahwa pembayaran pertama bernilai Rp180 juta dan pembayaran kedua membengkak menjadi Rp195 juta. Keduanya diserahkan guna memuluskan perpanjangan izin 21 titik sumur.

Baca Juga  Lomba Kampung Pancasila Tuai Apresiasi, Ning Lia: Wujud Hidupkan Gotong Royong

“Di tahun 2022 saya dua kali mengurus lewat Pak Sholeh. Yang pertama untuk perpanjangan 21 titik. Saat itu untuk perpanjangan mengeluarkan biaya jasa sebesar Rp180 juta dan Rp195 juta,” ungkap Waris.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai langsung di kediaman Sholeh di kawasan Bungurasih. Uang muka Rp180 juta diserahkan setelah izin terbit, disusul sisa pelunasan Rp195 juta. Waris menuturkan, tarif yang dipatok semula Rp8 juta per titik sumur, namun pada pengurusan berikutnya melambung hingga Rp15 juta per titik.

Waris memilih jalur belakang tersebut karena mengenal figur Sholeh dalam agenda sosialisasi air tanah di Malang. Besarnya beban biaya bahkan memaksa pihak perumda mencari pinjaman eksternal.

“Untuk memenuhi biaya pengurusan tersebut, kami bahkan harus meminjam uang dari koperasi,” aku Waris di muka persidangan.

PDAM Situbondo dan Pengembang Bersubsidi Alami Hambatan Serupa

Praktik ketergantungan terhadap jasa perantara juga dialami jajaran pimpinan BUMD daerah lain. Direktur Perumda Air Minum Situbondo yang menjabat sejak 2020 hingga kini, Asy’ari, mengaku mentransfer total Rp150 juta kepada Sholeh yang bertindak sebagai konsultan teknik untuk perpanjangan 11 titik sumur serta pengajuan dua sumur baru.

“Rincian Rp150 juta itu untuk membantu pelaksanaan operasional pelengkapan persyaratan teknis atau pumping test,” terang Asy’ari.

Langkah nonprosedural tersebut diambil lantaran pengajuan mandiri melalui sistem perizinan terintegrasi elektronik atau Online Single Submission (OSS) kerap mandek tanpa kepastian progres.

Pada klaster pengembang properti, Direktur Griya Eksanti (pengembang perumahan bersubsidi), Achmad Asegaf, turut mengaku mentransfer Rp35 juta kepada Sholeh pada Juni 2025 demi mengantongi izin sumur penunjang proyek perumahannya.

“Saat itu kami menghubungi Pak Sholeh untuk mengerjakan itu. Pada waktu itu bayar Rp 35 juta, ditransfer,” ujar Assegaf.

Baca Juga  Komisi A DPRD Surabaya Ungkap Akta Perdamaian Lahan Kalisari

Dalih Biaya Uji Teknis Pumping Test dan Pengakuan Tanpa Izin Dinas

Dikonfrontasi di persidangan, Sholeh membenarkan penerimaan dana dari Waris, Asy’ari, maupun Asegaf. Namun, ia menyangkal telah menentukan tarif sepihak dan berdalih seluruh dana diserap untuk kebutuhan operasional uji teknis di lapangan.

“Mereka meminta saya untuk melakukan pengurusan karena terkendala dokumen teknisnya. Kami menerima tugas itu tanpa ada paksaan. Kami tidak pernah menargetkan mereka harus membayar sekian. Yang penting semua persyaratan seperti pumping test dan foto ekologi tanah memerlukan biaya,” kelit Sholeh.

Sholeh merinci bahwa pengujian pumping test menuntut pelibatan tenaga ahli independen berbiaya sekitar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per titik, di samping penggunaan kamera inspeksi konstruksi sumur bawah tanah dan uji laboratorium kualitas air. Ia juga mengakui pengurusan berkas PDAM Banyuwangi dan Situbondo dijalankan secara privat tanpa sepengetahuan kedinasan ESDM Jatim.

Ironi muncul saat majelis hakim menanyakan tarif retribusi resmi negara. Sholeh membenarkan bahwa biaya resmi perizinan sejatinya hanya berkisar Rp600 ribu. Kendati standar operasional prosedur (SOP) rekomendasi teknis di zamannya tuntas dalam 17 hari, ia berdalih sistem birokrasi saat ini berjalan lambat antara 3,5 hingga 5 bulan.

“Kami bekerja untuk mereka. Kami membuatkan dokumen. Itu yang saya terima untuk operasionalnya,” kilih Sholeh menjawab cercaan hakim perihal disparitas biaya ratusan juta rupiah.

Bantahan Aliran Dana di Catatan Komputer Terdakwa Hermawan

Dinamika persidangan kian memanas kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka bukti digital forensik dari komputer terdakwa Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ESDM Jatim. Dalam rekapitulasi data tersebut, tercatat transaksi uang masuk berlabel PDAM Banyuwangi senilai Rp10 juta dan Rp5 juta, serta PDAM Situbondo senilai Rp30 juta dan Rp15 juta.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Puluhan Korban Tertipu Rp1,1 Miliar

Saat dicecar jaksa terkait muasal dana tersebut, Sholeh bergeming mengaku tidak tahu-menahu. Ia secara tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermawan yang menyebutkan aliran dana pelicin itu bersumber dari dirinya.

“Kami tidak pernah memberikan itu,” sangkal Sholeh di hadapan jaksa.

Disparitas pengakuan antara catatan digital terdakwa Hermawan dan penyangkalan saksi Sholeh menjadi fokus krusial jaksa penuntut umum dalam merangkai konstruksi pembuktian gratifikasi dan pemerasan jabatan di tubuh Dinas ESDM Jatim, yang perkaranya masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *