Kota Besar

Satpol PP Surabaya Tertibkan 15 Bangunan Liar di Nambangan, Irna Pawanti: Sah Aset Pemkot 7.235 M²

×

Satpol PP Surabaya Tertibkan 15 Bangunan Liar di Nambangan, Irna Pawanti: Sah Aset Pemkot 7.235 M²

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Surabaya
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Satpol PP bersama Pemkot Surabaya menertibkan 15 bangunan liar di atas aset tanah Pemkot seluas 7.235 m² di Jalan Nambangan, Kedung Cowek.
  • Penertiban berlandaskan Sertifikat Hak Pakai Nomor 334 dan telah melalui proses mediasi serta peringatan selama hampir dua tahun.
  • Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti menegaskan rumor klaim tanah ahli waris tidak berdasar dan meminta warga mewaspadai mafia tanah berkedok perantara.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran instansi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan 15 bangunan liar tanpa izin yang berdiri di Jalan Nambangan, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Penertiban ini dilakukan guna mengamankan aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan seluas 7.235 meter persegi yang telah memiliki legalitas Sertifikat Hak Pakai Nomor 334.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa penertiban fisik yang dilaksanakan pada hari tersebut merupakan muara dari proses panjang penegakan aturan yang sudah berjalan hampir dua tahun, mulai dari sosialisasi, pemanggilan klarifikasi, hingga surat peringatan berulang kali kepada para penghuni liar.

“Penertiban hari ini adalah kita mengamankan aset Pemerintah Kota Surabaya yang sudah memiliki sertifikat hak pakai nomor 334, yang luasnya 7.235 meter persegi di Jalan Nambangan. Di lokasi tanah aset kita itu berdiri 15 bangunan, termasuk rumah permanen, musala, dan gudang tempat penampungan barang-barang rongsokan,” papar Irna saat ditemui di sela kegiatan penertiban, Kamis (8/10).

Kolaborasi Lintas OPD dan Proses Prosedural Hampir 2 Tahun

Irna menegaskan bahwa tindakan Satpol PP bukan aksi mendadak, melainkan hasil kolaborasi terpadu bersama Kecamatan Bulak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Pihaknya memastikan setiap tahapan yang ditempuh berdiri di atas landasan hukum yang sah dan tidak melanggar prosedur.

Baca Juga  DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL, Minta Solusi Tanpa Menghambat Mata Pencaharian Pedagang

“Bahwasanya kejadian ini bukan saat ini saja. Artinya kegiatan ini telah kita lalui dari beberapa proses, baik berupa sosialisasi, pemberitahuan, bahkan sempat mengundang pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut. Kami tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermuatan hukum tanpa saran dan masukan dari seluruh OPD,” ujar Irna..

Pihak Kecamatan Bulak sebelumnya telah melayangkan surat permohonan bantuan penertiban (bantib) resmi kepada Satpol PP Surabaya setelah seluruh langkah persuasif dan surat peringatan berkali-kali tidak membuahkan pengosongan sukarela secara menyeluruh.

Bantah Rumor Ahli Waris: Buka Data Letter C dan Kretek di Depan Warga

Menanggapi klaim sebagian pihak yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik ahli waris perorangan bernama Ibu Mujenah, Irna meluruskan fakta riil di lapangan. Pemkot Surabaya telah membuka seluruh arsip data kearsipan pertanahan, mulai dari buku kretek, kerawangan, hingga letter C bersama pihak perwakilan warga.

“Kita buka semua data yang kita punya, mulai dari kretek, kerawangan, letter C, kita buka dan saksikan bersama. Bahwa yang beredar rumor tentang tanah ahli waris Ibu Mujenah itu tidak di sini posisinya. Itu ada di sebelah selatan Jalan Nambangan. Yang ini secara nyata dan fakta secara yuridis hukum milik Pemkot Surabaya dan sudah ada sertifikat hak pakainya terbit,” beber Irna.

Meski audensi dan mediasi telah kembali digelar hingga tingkat musala pada pagi hari sebelum pelaksanaan, pihak penghuni tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas apa pun yang mampu menggugurkan hak kepemilikan pemerintah kota.

Apresiasi Warga Kooperatif dan Batas Waktu Evakuasi Mandiri

Dalam penertiban tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis bagi warga yang kooperatif. Irna berdialog langsung secara tatap muka dengan penghuni perorangan yang telah menyadari kekeliruan menempati lahan aset pemerintah.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel

Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran waktu hingga keesokan sore bagi warga yang beritikad baik membongkar mandiri serta memindahkan perabotan dan barang rongsokan mereka ke lokasi penampungan lain.

“Saya terima kasih kepada warga yang menyatakan paham dan bersedia membereskan sendiri. Kami persilakan barangnya diangkut dan dikeluarkan secara mandiri. Namun untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pemkot tanpa hubungan hukum, tetap wajib kami tertibkan.,” ungkapnya.

Waspada Penipuan Tanah: Peringatan Keras Satpol PP Tolak Perantara

Terkait bangunan permanen maupun pemanfaatan aset pemerintah, Irna mengingatkan masyarakat luas bahwa mekanisme pemanfaatan atau sewa lahan aset Pemkot Surabaya memiliki prosedur birokrasi resmi melalui BPKAD. Pemanfaatan tersebut harus diteliti apakah lahan diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat seperti jalan, gedung serbaguna, puskesmas, dan sekolah, atau dapat disewakan sesuai ketentuan.

Secara tegas, Irna menolak melayani pihak perantara atau makelar yang mengatasnamakan warga. Ia menduga sebagian warga yang mendirikan bangunan di lokasi tersebut telah menjadi korban penipuan jual beli tanah bodong oleh oknum yang tidak berhak.

“Yang datang ke saya harus orang perorangan langsung, bukan perantara. Kalau mereka tertipu, jelas tertipu karena tidak membeli kepada pemilik yang sah. Kami berpesan kepada seluruh warga: apabila membeli tanah, tolong cek dan ricek keabsahannya kepada instansi yang berwenang. Jangan membeli dari perorangan atau berdasarkan cerita zaman dahulu. Pastikan tanah yang Anda beli memiliki keabsahan surat yang sah secara hukum agar terlindungi,” pungkas Irna.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *