Jakarta, Jatimmandiri.id – Uang Rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian kolektor. Uang tersebut ramai diperbincangkan karena dinilai tidak banyak ditemukan di pasaran.
Bank Indonesia menegaskan, keberadaan tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak memengaruhi status hukum uang Rupiah. Meski Purbaya dan Perry kini tidak lagi menjabat, uang yang sudah diproduksi dan diedarkan tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
Menurut Denny, Rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili gubernur BI. Karena itu, nama pejabat yang tercantum mengikuti pejabat yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.
BI memastikan Rupiah tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki status hukum yang sah. “Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Denny.
Pergantian pejabat setelah uang diproduksi dan beredar tidak membuat Rupiah tersebut batal digunakan. Masyarakat tetap dapat memakainya untuk transaksi sehari-hari.
Uang yang menjadi perhatian kolektor itu merupakan Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu, tetapi memiliki tahun cetak 2026 serta memuat tanda tangan Purbaya dan Perry.
Untuk penerbitan selanjutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan dengan pejabat yang menjabat sesuai tahapan pengelolaan dan produksi uang Rupiah.
“Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” kata Denny.
Ketertarikan kolektor turut terlihat di media sosial. “Yeay akhirnya nemu yang ttd nya purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak pur,” ucap salah seorang pengguna X.












