Surabaya, Jatimmandiri.id – Sepak terjang Fatmuri alias Maamo (32) dalam dunia kriminal akhirnya menemui jalan buntu.
Pria yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo Bhakti ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir.
Itu setelah Maamo terbukti melakukan serangkaian aksi pembobolan rumah kosong di kawasan Wonokusumo Wetan.
Maamo bukanlah pemain baru. Pria asal Jalan Tenggumung Karya Lor V ini merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa yang sebelumnya pernah mendekam di penjara selama empat tahun.
Kali ini, ia kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak harta benda milik warga.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tersangka tercatat telah beraksi di dua lokasi berbeda.
Aksi pertama dilakukan di sebuah ruko di Jalan Wonokusumo Wetan 5 pada Rabu (6/5/2026) subuh.
Tak puas, ia kembali menyasar rumah milik warga berinisial L (47) di kawasan yang sama pada akhir Mei lalu.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengincar rumah yang sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya,” ujar Herry, Rabu, 3 Juni 2026.
Petaka yang menimpa korban berinisial L bermula saat ia dan keluarganya memutuskan bertolak ke Madura pada Selasa (26/5/2026) malam.
Sebelum meninggalkan rumah, korban sudah memastikan seluruh pintu terkunci dengan rapat.
Namun, saat kembali dari Madura pada Kamis (28/5/2026) sore, korban mendapati rumahnya dalam kondisi porak-poranda.
Pintu kamar terlihat rusak akibat dicongkel paksa oleh pelaku.
“Korban kemudian memeriksa bagian dalam kamar dan mendapati celengan yang disimpan di bawah tempat tidur sudah raib. Celengan tersebut berisi uang tunai sebesar Rp7 juta. Ketika diperiksa lebih lanjut, pintu belakang rumah juga rusak bekas congkelan paksa,” papar mantan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Semampir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas mendapatkan titik terang pada Senin (1/6/2026) pagi mengenai keberadaan pelaku.
Tanpa membuang waktu, polisi menggerebek tempat persembunyian Maamo di rumah kos Jalan Wonokusumo Bhakti III.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Polsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Herry.
Akibat perbuatannya, residivis ini kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.












