Ekbis

PTKP 2027 Bisa Naik, DJP Siapkan Langkah Antisipasi

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

PTKP 2027 Bisa Naik, DJP Siapkan Langkah Antisipasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 belum diputuskan pemerintah. Di tengah pembahasan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi potensi berkurangnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan PTKP dapat berdampak terhadap penerimaan negara. Namun, DJP siap mengimbanginya dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan berbasis data, serta mengoptimalkan sistem Coretax.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Jadi penerimaan pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan (PTKP naik), konsekuensinya kita harus nyari basis pajak yang baru,” kata Bimo dikutip Minggu (4/10/2026).

Menurut Bimo, DJP belum menghitung secara rinci potensi penerimaan yang hilang karena pemerintah belum menentukan besaran kenaikan PTKP. DJP juga belum menerima instruksi resmi untuk menghitung dampaknya terhadap penerimaan, khususnya PPh.

Meski demikian, sejumlah skenario antisipasi telah disiapkan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu untuk dikaji. Pembahasan kerangka kebijakan selanjutnya akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kalau saya, belum disuruh (menghitung dampak ke penerimaan). Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap. Skenarionya sudah kami sampaikan ke DJSEF,” jelas Bimo.

Sementara itu, Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Kemenkeu Noor Faisal Achmad menegaskan keputusan mengenai kenaikan PTKP masih dalam pembahasan lintas unit, termasuk dengan DJP dan Kemenko terkait.

“Ada berapa yang sedang dibicarakan. Salah satu isu mungkin di situ, tapi nanti dibicarakanlah,” ujar Noor di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Noor mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi sebelum menentukan opsi kebijakan.

“Pemerintah mencoba melihat kondisi, dan mungkin ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Kemenko dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga  DJP Bali Tegaskan Peran TNI-Polri Dukung Edukasi Pajak

Ia juga belum memastikan apakah PTKP benar-benar naik pada 2027. “Sedang dibicarakan, tunggu prosesnya dulu, nanti dikomunikasikan dengan Kemenko juga,” ujarnya.

Saat ini PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dan telah berlaku sejak 2016. Jika dinaikkan, masyarakat mendapat ruang penghasilan bebas PPh lebih besar, tetapi pemerintah harus mengantisipasi penyusutan basis penerimaan.

Bimo menilai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan adalah kontribusi wajib pajak orang pribadi pada lapisan tarif PPh tertinggi. Dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, potensi penurunan penerimaan diharapkan dapat ditekan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 5.400 pekerja Jatim dilaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang…