Jakarta, Jatimmandiri.id – Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh DPR pada Selasa (6/10) menjadi awal tahap baru bagi dunia kerja. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menyiapkan masa transisi serta aturan turunan yang jelas agar perubahan ketentuan dapat diterapkan tanpa memicu multitafsir maupun sengketa baru.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan dunia usaha menghormati dan menyambut baik pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja, menurut dia, merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi.
Namun, implementasinya perlu memperhatikan keberlangsungan perusahaan, produktivitas, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
“Bagi dunia usaha, yang paling penting setelah UU ini disahkan adalah kepastian dalam implementasinya,” kata Erwin kepada media, Selasa (6/10).
Perusahaan, lanjut dia, membutuhkan waktu untuk menyesuaikan berbagai ketentuan baru. Hal itu mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, serta hubungan industrial lainnya.
Kadin juga mengingatkan peningkatan rigiditas atau biaya ketenagakerjaan jangan sampai membuat perusahaan lebih berhati-hati merekrut pekerja formal. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keputusan investasi dan daya saing industri Indonesia.
“Kita harus melihat persoalan ketenagakerjaan secara utuh. Indonesia membutuhkan perlindungan pekerja yang semakin baik, tetapi pada saat yang sama kita juga membutuhkan investasi dan jutaan lapangan kerja baru,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Kadin menyoroti sejumlah hal. Aturan pengupahan, pesangon, dan PHK harus tetap melindungi pekerja, tetapi formulanya perlu memperhitungkan produktivitas, kemampuan perusahaan, kondisi sektor usaha, serta daya saing daerah.
Pengaturan PKWT dan outsourcing juga diminta memberikan kepastian perlindungan tanpa menghilangkan fleksibilitas yang dibutuhkan industri. Kebutuhan manufaktur, konstruksi, jasa, ekonomi digital, dan usaha berbasis proyek dinilai tidak bisa diseragamkan.
Jika terdapat kewajiban atau biaya baru, penerapannya perlu dilakukan bertahap dan terukur, terutama bagi UMKM dan industri padat karya.
Di sisi lain, perlindungan pekerja perlu dibarengi peningkatan produktivitas melalui pendidikan vokasi, reskilling, dan upskilling.
“Dan yang tidak kalah penting, aturan turunannya perlu disusun melalui dialog sosial yang kuat antara pemerintah, pekerja dan dunia usaha. Kadin siap berdialog dan memberikan masukan berdasarkan kondisi riil dunia usaha,” kata Erwin.
UU Ketenagakerjaan tersebut mencakup PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK dan pesangon, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja informal dan pekerja pada platform digital.












