Jatim

PT Greenfields Diserbu Bukti Pencemaran & Tunggakan Proyek Rp2 Miliar

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

PT Greenfields Diserbu Bukti Pencemaran & Tunggakan Proyek Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Mediasi yang digelar di Aula Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada Kamis (15/10/2026) berlangsung alot dan memanas.

Pertemuan yang mempertemukan Bupati Blitar Rijanto, Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia Heru Setyo Prabowo, serta perwakilan kontraktor dari CV Santoso Foundation ini belum berhasil menuntaskan polemik panjang keberadaan perusahaan raksasa tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dua isu krusial mendominasi jalannya mediasi. Yakni, dugaan pencemaran lingkungan yang dibongkar lewat bukti rekaman video, serta klaim tunggakan pembayaran kontraktor yang nilainya menembus Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.

Saling silang keterangan tak terhindarkan dalam forum tersebut. Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, menegaskan bahwa operasional perusahaan dalam mengelola limbah sejauh ini telah memenuhi standar regulasi.

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB). Di hadapan peserta mediasi, GMB menyodorkan rekaman video yang diduga mendokumentasikan aksi pembuangan limbah ke sungai pada Juni 2026, lengkap dengan bukti visual kondisi air Sungai Lekso dan Sungai Genjong yang tercemar parah.

Bukti digital tersebut dilaporkan sempat membuat Bupati Blitar Rijanto terkejut. Menyikapi benturan fakta ini, Rijanto bergerak cepat dengan merencanakan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan bersama masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan uji teknis dan laboratorium.

Perwakilan GMB mengungkapkan bahwa persoalan pencemaran ini bukanlah isu baru, melainkan beban keluhan warga yang telah menumpuk bertahun-tahun.

Selain mendesak penegakan hukum atas dugaan pencemaran air sungai, GMB turut menagih komitmen perusahaan terkait kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga transparansi perizinan.

Baca Juga  Api Bakar Limbah Kayu di Lumajang, Permukiman Terancam

“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” tegas Andi, perwakilan GMB.

GMB juga menegaskan tidak akan ragu untuk kembali menerjunkan massa ke jalan apabila mediasi ini berakhir tanpa eksekusi dan tindakan nyata dari pihak-pihak berwenang.

Di luar isu lingkungan, persoalan finansial PT Greenfields Indonesia ikut menyeruak. Agung Santoso dari CV Santoso Foundation membeberkan bahwa pihak perusahaan belum melunasi kewajiban tagihan pekerjaan proyek dengan nilai fantastis. Yakni, berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.

Nilai tersebut bahkan belum memperhitungkan kerugian lain, seperti material bangunan yang masih tertahan di lokasi proyek serta unit alat berat yang masih ditinggalkan di kawasan Bandrek.

Meski Greenfields dikabarkan mulai membuka ruang negosiasi, pihak kontraktor mendesak adanya kepastian jadwal pembayaran dan kesepakatan tertulis yang mengikat agar tidak sekadar menjadi janji manis. (pra/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *