
Tulungagung, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang melibatkan tersangka PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengembangan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam peredaran pupuk tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak memiliki latar belakang sebagai petani maupun anggota kelompok tani sebagaimana lazimnya penerima atau pengguna pupuk pertanian.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/2026).
Hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul dan tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan pertanian di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus dugaan peredaran pupuk ilegal tersebut terungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Selain itu, pengecekan terhadap data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta tiga kelompok tani di wilayah tersebut juga menunjukkan nama tersangka tidak tercantum sebagai anggota resmi.
Tak hanya itu, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut. Salah satunya adalah penulisan merek yang tercetak “Phoska”, berbeda dengan produk resmi yang menggunakan nama “Phonska”.
“Kemasan pupuk tersebut juga tidak mencantumkan logo resmi Pupuk Indonesia,” ujar Iptu Andi.
Penyidik turut menemukan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tertera tidak terdaftar, sementara alamat perusahaan yang dicantumkan atas nama PT Bumi Subur Khatulistiwa juga tidak ditemukan.
Kejanggalan lain terdapat pada kandungan pupuk yang tertulis 15-10-15. Padahal, pupuk non-subsidi jenis NPK pada umumnya memiliki komposisi 15-15-15 yang terdiri atas nitrogen, fosfat, dan kalium dengan kadar seimbang.
Lebih lanjut, nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicantumkan dalam kemasan juga dinilai tidak sesuai. Nomor SNI 1803 yang tertera diketahui merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak menemukan merek pupuk tersebut,” jelas Iptu Andi.
Petugas juga menemukan perbedaan pada kode produksi kemasan. Jika produk asli umumnya diawali kode “01”, kemasan pupuk yang diamankan justru menggunakan kode yang diawali angka “1”.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang yang berada di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB mengamankan sebuah kendaraan pick-up Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk yang diduga tidak memiliki izin edar.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke gudang penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan total 81 sak pupuk, dua lembar terpal berwarna biru, serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi pupuk ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.












