Opini oleh: Salma Aulia Shabrina
Mahasiswa S-1 Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga (Unair)
Kemajuan teknologi digital telah mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali lanskap politik.
Dahulu, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan perkembangan politik secara searah melalui surat kabar, radio, dan televisi. Namun saat ini, kehadiran media sosial memungkinkan siapa saja untuk memperoleh dan membagikan informasi dalam hitungan detik.
Pergeseran ini ibarat pisau bermata dua: di satu sisi mempermudah partisipasi politik warga negara, tetapi di sisi lain membawa tantangan baru yang mengancam kualitas demokrasi Indonesia.
Media sosial telah berkembang menjadi ruang publik baru (new public sphere) yang sangat berguna bagi warga negara untuk memantau program pemerintah, mengekspresikan aspirasi, dan terlibat dalam debat publik.
Ketersediaan berbagai saluran digital ini memungkinkan masyarakat untuk aktif mengawal isu-isu nasional tanpa lagi dibatasi oleh sekat waktu dan lokasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi memiliki potensi besar untuk mendukung cita-cita demokrasi dengan memberikan panggung yang setara bagi setiap individu untuk bersuara.
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat residu digital yang tak dapat disangkal. Masalah paling serius yang kerap muncul ke permukaan adalah derasnya penyebaran informasi yang tidak valid.
Di arena politik yang kompetitif, informasi keliru (misinformasi) dan hoaks sering kali sengaja diproduksi untuk memanipulasi opini publik. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang menelan dan menyebarkan informasi tersebut secara mentah-mentah tanpa memverifikasi keakuratan atau sumbernya terlebih dahulu.
Akibatnya, ruang digital yang seharusnya berfungsi sebagai sarana edukasi politik justru bergeser menjadi ladang subur penyebaran disinformasi.
Selain hoaks, era internet juga mempertegas fenomena polarisasi politik. Perbedaan pandangan politik yang sejatinya merupakan hal lumrah dalam iklim demokrasi kini sering kali meruncing menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Hal ini diperparah oleh terciptanya ruang gema (echo chamber), sebuah kondisi di mana algoritma media sosial cenderung mempertemukan individu hanya dengan kelompok atau narasi yang memiliki pandangan serupa.
Akibatnya, sekat pembatas antar-kelompok semakin tebal. Setiap kubu menjadi lebih tertarik untuk mempertahankan posisinya secara mutlak ketimbang membuka ruang dialog demi menemukan solusi bersama.
Polarisasi ini tidak hanya merusak hubungan antarindividu, tetapi juga mengikis esensi dari demokrasi itu sendiri. Ketika afiliasi kelompok lebih diprioritaskan daripada substansi kebijakan, perdebatan politik akan bergeser menjadi sangat emosional dan dangkal.
Isu-isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pembangunan ekonomi, sektor kesehatan, kualitas pendidikan, dan ketahanan pangan sering kali tenggelam dan diabaikan di tengah riuhnya perselisihan partisan yang bersifat personal.
Saring Sebelum Sharing: Budaya politik yang matang harus segera dibangun di atas prinsip dasar verifikasi, menghormati perbedaan pendapat, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.
Mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi, kualitas demokrasi ke depan akan sangat bergantung pada bagaimana warga negara, lembaga politik, partai, hingga penyelenggara pemilu memanfaatkan ruang digital ini.
Karena jejaring sosial telah menjadi wadah utama dalam membangun komunitas dan mengekspresikan aspirasi, maka menjaga debat politik yang sehat dan konstruktif adalah tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks ini, generasi muda memegang kunci utama dalam membentuk masa depan demokrasi Indonesia. Sebagai kelompok demografi dengan tingkat penggunaan teknologi digital tertinggi, kaum muda harus memiliki kecakapan politik sekaligus literasi digital yang kokoh.
Kemampuan berpikir kritis menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh arus disinformasi dan propaganda politik yang tidak bertanggung jawab.
Ruang digital juga menawarkan kesempatan emas bagi warga negara untuk meningkatkan fungsi pengawasan (social control) terhadap jalannya pemerintahan.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat dengan mudah mempelajari kebijakan publik, mengawal penggunaan anggaran, hingga menilai efektivitas kinerja pejabat publik.
Transparansi yang lahir dari ruang digital ini secara otomatis memicu peningkatan akuntabilitas. Pemerintah akan merasa diawasi secara ketat oleh publik, sehingga termotivasi untuk menjalankan roda pemerintahan secara lebih bertanggung jawab dan sejalan dengan nilai-nilai demokratis.
Meski demikian, kebebasan berekspresi di dunia digital mutlak harus diimbangi dengan etika berkomunikasi. Setiap warga negara tentu berhak mengkritik kebijakan jalannya pemerintahan, namun kritik tersebut harus dilandasi oleh fakta yang valid dan argumen yang logis.
Kualitas debat publik akan rusak apabila ruang digital justru dipenuhi oleh ujaran kebencian (hate speech), fitnah, dan serangan personal terhadap pihak yang berbeda haluan.
Kebebasan berpendapat hanyalah satu pilar dari demokrasi. Pilar lainnya yang tidak kalah penting adalah kemampuan masyarakat untuk merangkul keberagaman dan terlibat dalam diskusi konstruktif demi kemaslahatan bersama.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang kita miliki, melainkan oleh kapasitas dan kedewasaan warganya dalam menggunakan teknologi tersebut.
Kita harus mampu menciptakan lingkungan politik digital yang lebih inklusif, rasional, dan edukatif. Demokrasi digital seharusnya hadir untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkokoh kohesi nasional, bukan justru memperdalam jurang perpecahan sosial.
