Malang, Jatim Mandiri
Kasus dugaan kekerasan terhadap delapan siswa SMPN 18 Malang terus bergulir. Terbaru, Polresta Malang Kota memeriksa empat laporan dugaan kekerasan terhadap delapan siswa SMPN 18 Malang. Di sisi lain, Pemkot Malang juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga terdampak secara psikologis, Senin (28/9).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh laporan dan keterangan para pihak. “Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” terang Lukman sebagaimana dikutip Antara, kemarin (28/9).
Empat laporan itu dibuat pada 25 dan 26 September 2026. Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi di gerbang utama SMPN 18 Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (24/9).
Delapan siswa yang telah dimintai keterangan yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13). Salah satu laporan dibuat berdasarkan keterangan MPA yang mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, MPA mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer ketika berbaris untuk menyalami kepala sekolah. MPA juga mengaku pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya.
Usai kejadian, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan pihak sekolah, beristirahat di UKS, dan dijemput keluarganya.
Kuasa hukum siswa, Lilik Yuliana, mengatakan jumlah siswa yang dilaporkan menjadi korban mencapai delapan orang dan masih berpotensi bertambah. Menurut Lilik, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan aturan penggunaan seragam sekolah. Sejumlah siswa disebut mengenakan seragam batik, bukan pakaian lurik yang diwajibkan pada hari itu. “Rata-rata kekerasan ada yang ditampar, ada yang ditempeleng. Semua karena tidak pakai baju lurik diganti batik,” ujar Lilik.
Untuk mendukung penyelidikan, polisi telah melakukan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di RSSA Malang. Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit. “Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelas Lukman.
Sementara itu, Pemkot Malang menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga mengalami tekanan atau trauma. Dinsos P3AP2KB dan Dinas Kesehatan Kota Malang diterjunkan untuk memberikan pendampingan. “Mereka yang trauma ada pendekatan. Mulai hari Senin mereka sudah mendatangi untuk memberikan pendampingan,” kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Pemkot juga meminta tenaga pendidik SMPN 18 Malang mengedepankan pendekatan tanpa kekerasan serta memastikan siswa merasa aman dan nyaman selama berada di sekolah. Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim bersama Unit PPA Polresta Malang Kota sebelumnya turut mendatangi kediaman salah satu siswa untuk pendampingan dan pendalaman perkara.
Kasus itu ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih mendalami keterangan dan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (ant/ibn)












