- DPRD Jatim mendesak pemerintah mengaudit perizinan tambang secara menyeluruh imbas polemik rencana tambang sirtu PT Epas di Kediri.
- Audit mencakup legalitas izin, dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga kepatuhan pembayaran PAD.
- Penertiban tambang dinilai harus dilakukan tanpa tebang pilih dan wajib dibarengi reklamasi lahan bekas galian serta perlindungan sumber air.
Surabaya, Jatimmandiri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengaudit izin pertambangan secara komprehensif. Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan kepatuhan legalitas usaha, mitigasi dampak lingkungan, jaminan keselamatan masyarakat, hingga pemenuhan kewajiban kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan audit tersebut mencuat menyusul adanya penolakan dan keberatan dari warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terkait rencana pembukaan kembali kegiatan penambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang terafiliasi dengan PT Epas.
“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Sabtu (10/10/2026).
Verifikasi Faktual dan Pengawasan Berbasis Dokumen Resmi
Menanggapi gelombang aspirasi masyarakat, Renny menegaskan bahwa laporan penolakan warga harus segera ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan secara objektif. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berpangku tangan di balik meja perizinan.
Aspek legalitas seperti status izin operasional, kuota kapasitas produksi, kepatuhan analisis mengenai dampak lingkungan, serta kewajiban perpajakan dan retribusi daerah wajib diperiksa silang berdasarkan berkas serta data faktual.
“Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” ujar legislator asal daerah pemilihan Kediri tersebut.
Sorotan Tambang Bermasalah di Kediri, Probolinggo, hingga Pamekasan
Permasalahan tata kelola sektor pertambangan mineral bukan hanya terjadi di lereng Kediri. Renny membeberkan sejumlah titik rawan yang saat ini turut menyita perhatian publik di Jawa Timur, antara lain:
- Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Rolak 70, Kabupaten Kediri.
- Pemeriksaan intensif terhadap delapan titik lokasi usaha pertambangan di Kabupaten Probolinggo.
- Proses penyelidikan indikasi pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kondisi ini memperlihatkan perlunya evaluasi lintas sektoral yang terintegrasi agar rantai penambangan tanpa izin maupun yang menyalahi izin lingkungan tidak terus berulang di daerah.
Koordinasi Forkopimda dan Kewajiban Pemulihan Pascatambang
Guna menertibkan carut-marut sektor galian, Renny mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera memperkuat koordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum. Koordinasi terpadu ini mencakup inventarisasi pemetaan lokasi tambang, verifikasi identitas pemegang izin, pengecekan masa kedaluwarsa izin, dan tingkat kepatuhan regulasi.
Renny menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dan tindakan tegas penutupan tambang bermasalah tidak boleh berhenti sebatas pencabutan izin semata. Setiap pihak pengelola tambang wajib menuntaskan tanggung jawab pemulihan lahan rusak (reklamasi), penanganan tuntas kubangan bekas galian, serta perlindungan ketat terhadap kawasan tangkapan air dan ekosistem warga.












