Mojokerto, Jatimmandiri.id – Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api (senpi) dinas, Kapolres Mojokerto AKBP Dr Raden Erik Bangun Prakasa, memimpin langsung kegiatan mitigasi serta analisa dan evaluasi (Anev) di Lapangan Tembak Polres Mojokerto.
Kegiatan yang diikuti Pejabat Utama (PJU) dan jajaran Bagian Logistik Polres Mojokerto ini bertujuan untuk memastikan kelayakan, legalitas, hingga kompetensi para personel Polres maupun Polsek jajaran yang mengemban kepercayaan memegang senpi dinas.
Dalam arahannya, Erik menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap personel pemegang senpi.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh atas kelengkapan administrasi, masa berlaku izin, kondisi fisik senjata, hingga kemahiran anggota dalam mengoperasikan senpi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Mitigasi risiko ini menjadi langkah preventif krusial agar senpi dinas benar-benar hanya dipegang oleh personel yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.
“Penggunaan senjata api dinas bukan sekadar kewenangan, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan disiplin, kehati-hatian, dan profesionalisme. Setiap anggota wajib mematuhi aturan serta memahami konsekuensi penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Kapolres Erik, Minggu (11/10/2026).
Usai sesi Anev dan pengawasan administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan latihan menembak bersama di Lapangan Tembak Polres Mojokerto.
Latihan ini digelar untuk memelihara sekaligus mengasah ketepatan, keterampilan, serta kesiapsiagaan personel dalam mengoperasikan senpi secara terukur dan bertanggung jawab di lapangan.
Melalui agenda komprehensif ini, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal.
Langkah ini memastikan seluruh anggota Polres maupun Polsek pemegang senpi dinas senantiasa taat aturan, kompeten, dan siap menjalankan tugas kepolisian demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.












