BeritaDalam NegeriHeadline

Polemik Ijazah Gibran; DPR Didesak Bergerak

Penulis: Hari AgungEditor: ibn
×

Polemik Ijazah Gibran; DPR Didesak Bergerak

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap dan tuntunan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia saat audiensi dengan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Rapat Badan Legsilasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Tekanan pada Wapres Gibran Rakabuming Raka atas polemik ijazah terus berlangsung. Senin (12/10), Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendesak DPR mengkaji penggunaan hak angket. Sementara advokat Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta sejumlah pihak kementerian ke Bareskrim Polri perihal keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan dalam persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

AKSI melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Ruang Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10). Turut juga hadir; perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi.

Doli menyatakan menerima aspirasi itu dan akan meneruskannya kepada pimpinan Fraksi Golkar serta partai. “Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” kata Doli seperti dikutip detik.com.

Dalam tuntutannya, AKSI meminta pimpinan partai politik tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota DPR. Mereka berpandangan kewenangan parlemen harus diarahkan untuk menyalurkan kepentingan publik, bukan hanya menjadi bagian dari kesepakatan antarelite politik.

AKSI juga mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atau menghentikan pembelaan melalui ruang opini. Mereka menilai dokumen yang tidak dibahas dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan untuk membantah putusan yang telah dijatuhkan.

Mereka juga berpendapat bawha bhaaw bahwa penggunaan hak angket dan mekanisme ketatanegaraan lainnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Secara terpisah, advokat Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta sejumlah pihak kementerian ke Bareskrim Polri. Laporan itu mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Baca Juga  WBBM Jadi Pemacu Pelayanan

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Khozinudin menyebut penanganan laporan menjadi ujian profesionalisme dan independensi kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. “Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” tegas Khozinudin.

Khozinudin menempatkan catatan dalam pertimbangan MK sebagai penguat materi laporan. Namun, putusan tersebut bukan vonis pidana yang membuktikan adanya pemalsuan surat.

Laporan itu tetap harus melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. Penyidik perlu meneliti dokumen yang dipersoalkan, dasar penerbitannya, serta unsur pidana yang dilaporkan.

Selain proses hukum, Khozinudin juga mendorong DPR mengkaji opsi pemakzulan. Desakan tersebut merupakan aspirasi pelapor dan bukan keputusan kelembagaan parlemen.

Penanganan laporan kini bergantung pada proses aparat penegak hukum. Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan dugaan pemalsuan belum dapat dinyatakan terbukti.

Polemik ini berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Perdebatan kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026 mengenai gugatan terkait kualifikasi pendidikan wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan rujukan penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi atau membatalkan keterpilihan Gibran melalui perkara tersebut.

Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai parlemen dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. “Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.

Baca Juga  Panduan Cek BLT Kesra dan Desil DTSEN 2026 via HP: Waspadai Hoaks Sebelum Pengumuman Resmi

Ia menyebut proses tersebut berpotensi berlanjut ke tahap Hak Menyatakan Pendapat, bahkan pemakzulan apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi persyaratan.

“Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” ungkapnya. (har/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Pemetaan dasar laut Gosong Gia di Laut Jawa memperlihatkan pola melingkar, bukit kecil di bagian tengah,…