
Surabaya, Jatimmandiri.id – Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Sepanjang Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan seluruh Satreskrim Polres jajaran dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus 3C menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran selama periode Juli 2026 terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Jules.
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun di 39 Polres jajaran.
Menurut Jules, tim tersebut secara aktif melakukan patroli, penyelidikan, hingga penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Selain menangkap pelaku, kepolisian juga berupaya membongkar jaringan atau sindikat kejahatan sekaligus menekan angka kriminalitas di Jawa Timur.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C secara berkala setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus 3C setiap bulan. Harapannya, angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” kata Roy.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, serta 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 206 tersangka yang terdiri atas 199 laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh perangkat elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
Roy menjelaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari hasil evaluasi selama Juli 2026, Polrestabes Surabaya menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Posisi berikutnya ditempati Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.
Menurut Roy, capaian tersebut menunjukkan efektivitas Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap pelaku kejahatan 3C tanpa memberikan ruang bagi para pelaku yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan jalanan agar memberikan efek jera dan mampu menekan angka kriminalitas di Jawa Timur,” tegasnya.
Roy juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan kepolisian yang tersedia.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai tindak kejahatan.
Pada kesempatan yang sama, Polda Jawa Timur turut menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya yang sah setelah melalui proses penyidikan dan identifikasi.
Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Polda Jatim berharap berbagai upaya yang dilakukan secara berkelanjutan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan 3C di seluruh wilayah Jawa Timur.














