Perpres Ditarget Rampung Sebelum 17 Agustus
Jakarta, Jatim Mandiri
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol) rampung sebelum 17 Agustus 2026 setelah pembahasan substansi memasuki tahap finalisasi. Regulasi tersebut mengatur layanan kendaraan roda dua untuk pengantaran orang dan barang, sekaligus menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi Perpres telah dilakukan pemerintah dan kini tinggal menyelesaikan proses administrasi. “Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo seusai rapat finalisasi Perpres di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi tersebut berfokus pada layanan transportasi daring kendaraan roda dua. Pengaturan mencakup layanan pengantaran orang dan barang.
“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” ucap Dudy. Menurut Dudy, pemerintah masih memfinalisasi setiap norma dalam Perpres untuk mencegah kesalahan penafsiran ketika regulasi diterapkan.
“Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai UMKM. Status tersebut memberikan fleksibilitas waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap paket kebijakan insentif UMKM.
Maman juga menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojol yang nantinya berstatus UMKM. Karena pendapatan mereka berada pada kisaran Rp10-15 juta.
“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.
Menurut Maman, komunitas, asosiasi, dan organisasi ojol menyambut baik rencana pemberian status UMKM tersebut karena membuka peluang pengemudi mengembangkan usaha.
“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” kata dia.
Pemerintah menyatakan masih menyelesaikan sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut. Setelah seluruh norma disepakati, regulasi diharapkan dapat segera diterbitkan sesuai target sebelum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (ant/ibn)












