Kota Besar

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor

×

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menertibkan tiga bangunan liar di bawah Flyover Tambak Mayor untuk mempercepat pembangunan rumah pompa sebagai solusi mengurangi banjir dan genangan di kawasan Tambak Mayor serta Tanjungsari.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak Mayor, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan rumah pompa sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan genangan di kawasan Tambak Mayor serta Tanjungsari.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam mendukung pembangunan infrastruktur pengendali banjir sekaligus menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan aset dan ruang publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan proses penertiban telah berlangsung selama dua hari dan berhasil membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Jasa Marga.

“Penertiban kami mulai sejak Senin (13/7/2026). Hari ini dilakukan pembongkaran dan kami targetkan selesai hari ini atau paling lambat besok, Rabu (15/7/2026), sehingga alat berat dapat segera masuk untuk memulai pekerjaan pembangunan rumah pompa,” ujar Irna.

Tiga bangunan tersebut terdiri atas dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat pengepul kayu dan satu bangunan yang digunakan sebagai lokasi pemotongan ayam.

Menurut Irna, proses pembongkaran berjalan lancar karena seluruh pemilik telah lebih dahulu memindahkan barang-barang maupun ternak dari lokasi.

“Bangunan tempat pemotongan ayam dibongkar setelah seluruh ayam dipindahkan oleh pemilik. Begitu pula bangunan pengepul kayu, seluruh barang telah dipindahkan sehingga proses penertiban berjalan tertib,” jelasnya.

Irna menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai dari sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga telah dilakukan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Baca Juga  Desak Satpol PP Tindak Tegas Kasus TPPO di Tempat Spa, Bang Udin: Jangan Hanya Berani ke PKL

“Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan. Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, barulah dilakukan penertiban,” tegasnya.

Setelah lokasi dinyatakan bersih, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya akan segera memulai pembangunan rumah pompa di kawasan tersebut.

Keberadaan rumah pompa diharapkan mampu mempercepat proses pembuangan air ketika hujan deras, sehingga genangan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari dapat diminimalkan.

Pembangunan infrastruktur tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Surabaya dalam memperkuat sistem pengendalian banjir di wilayah rawan genangan.

Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban bangunan liar bukan hanya untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga demi kepentingan masyarakat secara luas.

Dengan tersedianya rumah pompa, risiko banjir di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari diharapkan semakin berkurang sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan lancar.

“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini karena manfaatnya akan dirasakan bersama. Dengan hadirnya rumah pompa, kami berharap genangan dapat berkurang sehingga aktivitas warga menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar,” pungkas Irna.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *