Metropolitan

Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Ini Mekanisme dan Dasarnya

×

Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Ini Mekanisme dan Dasarnya

Sebarkan artikel ini
Kebijakan ini terintegrasi dengan sistem Pengadilan Agama (PA) dan memungkinkan pemberian status khusus pada data kependudukan warga yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui kebijakan penandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah.

Kebijakan ini terintegrasi dengan sistem Pengadilan Agama (PA) dan memungkinkan pemberian status khusus pada data kependudukan warga yang tidak menjalankan putusan pengadilan. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memastikan hak anak dan mantan istri tetap terpenuhi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK seperti yang banyak dipersepsikan masyarakat.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK, melainkan pemberian status atau penandaan dalam sistem layanan pemerintah berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penandaan diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait kewajiban mantan suami seperti pembayaran nafkah anak maupun mantan istri.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, data yang bersangkutan akan terintegrasi dalam sistem layanan Pemkot Surabaya dan diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik, sistem akan membaca status tersebut dan layanan dapat tertahan hingga kewajiban dipenuhi,” jelas Irvan.

Ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa diajukan secara langsung oleh pihak mantan istri kepada Disdukcapil, melainkan sepenuhnya berdasarkan putusan dan verifikasi dari Pengadilan Agama.

“Prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan laporan sepihak, sehingga tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak bergantung pada waktu perceraian, melainkan pada pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam amar putusan. Dengan demikian, perkara lama tetap dapat ditindaklanjuti apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Irvan juga menekankan bahwa dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan tanggung jawab yang telah diputuskan pengadilan.

Baca Juga  SOTH Lamongan Dibuka untuk Nenek hingga Pengasuh, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Tekan Stunting

“Yang menjadi dasar adalah pelaksanaan kewajiban, bukan alasan perceraian,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan. Sejumlah pihak yang sebelumnya menunggak nafkah kini mulai memenuhi kewajibannya.

“Terjadi peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Yang terpenting adalah kesadaran bahwa nafkah merupakan hak anak yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia memastikan, penandaan pada NIK bersifat sementara. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut dan layanan kembali normal.

“Prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, maka layanan akan kembali normal,” ujarnya.

Irvan menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus melindungi hak perempuan dan anak.

“Perpisahan tidak menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan pemenuhan hak dari kedua orang tuanya,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *