Surabaya, Jatim Mandiri
DPRD dan Pemprov Jatim menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 dengan belanja Rp29,9 triliun melalui rapat paripurna di Surabaya, Kamis (3/9). Anggaran perubahan diarahkan ke program prioritas, sementara Fraksi Gerindra meminta kepastian Rp274,57 miliar bagi 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB.
Struktur Perubahan APBD (P-APBD) 2026 terdiri atas pendapatan daerah Rp26,52 triliun, belanja daerah Rp29,9 triliun, dan pembiayaan daerah Rp3,37 triliun.
Kesepakatan dicapai setelah Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jatim menyelesaikan rangkaian pembahasan. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima raperda tersebut dengan sejumlah catatan.
“Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf saat memimpin rapat paripurna.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi persetujuan seluruh fraksi. Menurut dia, pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif sejak perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah hingga pembahasan Raperda P-APBD.
Perubahan anggaran diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperluas lapangan kerja, memperkuat infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, serta nelayan. Pemerataan akses pendidikan dan kesehatan juga menjadi prioritas. “Substansi yang disampaikan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif,” ujar Khofifah.
Salah satu catatan datang dari Fraksi Gerindra yang meminta kepastian penyelesaian tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Anggaran sekitar Rp274,57 miliar dibutuhkan untuk komponen THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 bagi 35.680 guru ASN.
Guru penerima berasal dari jenjang SMA, SMK, dan sekolah luar biasa. Besaran kebutuhan tersebut mengacu pada laporan Komisi E DPRD Jatim. “Hak tersebut harus memperoleh kepastian penyelesaian dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso.
Fraksi Gerindra juga meminta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2025 diarahkan ke program prioritas yang siap dilaksanakan. Setiap program diharapkan memiliki perencanaan matang, indikator terukur, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pembangunan serta pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi turut didorong untuk memperlancar mobilitas dan menekan biaya logistik. Program perlindungan sosial juga diminta menggunakan data penerima yang terverifikasi dan terintegrasi.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD agar dilaksanakan secara konsisten, terukur, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Cahyo.
Raperda P-APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama. Dokumen tersebut akan menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ant/har/ibn)












