Ekbis

OJK Cabut Izin Tiga BPR dan Denda Rp390 Miliar

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

OJK Cabut Izin Tiga BPR dan Denda Rp390 Miliar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id- Pengawasan industri jasa keuangan diperketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga September 2026, regulator tidak hanya menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah di sektor pasar modal, tetapi juga mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penyehatan.

Dalam siaran pers OJK, Senin (5/10), total denda pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sepanjang 2026 hingga 30 September mencapai Rp112,79 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada 136 pihak.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

Penegakan aturan juga menyasar pelanggaran keterlambatan pelaporan. OJK mengenakan denda Rp277 miliar kepada 699 pihak dan memberikan 222 peringatan tertulis. Untuk pelanggaran non-kasus lainnya, denda mencapai Rp500 juta disertai 196 peringatan tertulis.

Khusus September 2026, sanksi pelanggaran perundang-undangan PMDK mencapai Rp8,5 miliar dan lima peringatan tertulis.

Tiga BPR Dicabut Izinnya

Di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha tiga BPR/BPRS sepanjang September. Ketiganya dinilai tidak memenuhi ketentuan penyehatan.

PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, dicabut izinnya mulai 1 September 2026. Berikutnya PT BPR Pasarraya Kuta di Badung, Bali, berlaku sejak 17 September, serta PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September.

Pengetatan juga berlangsung di industri asuransi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 80,69 persen telah memenuhi batas minimum ekuitas tahap I. Pada perusahaan penjaminan, 19 dari 24 entitas atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan. Sementara perusahaan penunjang mencapai 85,45 persen atau 188 dari 220 entitas.

Baca Juga  BEI Berlakukan Notasi Saham Baru

OJK masih menempatkan delapan perusahaan asuransi/reasuransi dan delapan dana pensiun dalam pengawasan khusus per 24 Agustus 2026. Regulator juga mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.

Di sektor pembiayaan, tujuh dari 144 perusahaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar. Sementara 10 dari 94 penyelenggara pinjaman online (pindar) belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruhnya telah menyampaikan action plan melalui suntikan modal, investor strategis, atau merger.

OJK juga mencabut izin PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital setelah gagal melakukan pembenahan selama masa Pengawasan Khusus.

Pada sektor ITSK dan aset kripto, OJK menjatuhkan 10 peringatan tertulis, empat denda, dan satu penghentian kegiatan tertentu kepada lima penyelenggara ITSK serta lima penyelenggara aset kripto atas pelanggaran ketentuan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Memperingati HUT ke-28, Bank Mandiri memperkuat kontribusi sosial melalui program TJSL Mandiri untuk Negeri dengan menyalurkan santunan,…

Ekbis

Kediri, Jatimmandiri.id – Bandara Internasional Dhoho Kediri memasuki babak baru. PT Surya Dhoho Investama (SDHI) resmi mengelola dan mengoperasikan bandara…