Mojokerto, Jatimmandiri.id – Langkah tegas diambil oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Kota Mojosari.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (14/7/2026) lalu, petugas menindak puluhan pengemudi truk bertonase besar yang nekat melanggar jalur larangan masuk kota.
Operasi penertiban ini dipusatkan di Simpang Tiga Bedagas, Jalan Brawijaya, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Titik ini merupakan jalur krusial yang menghubungkan arus kendaraan dari arah Pasuruan menuju Mojokerto, yang selama ini kerap menjadi perlintasan kendaraan angkutan barang.
Banyak pengemudi yang memilih mengabaikan rambu larangan demi memotong jalur ke kawasan padat Kota Mojosari.
Akibat aksi nekat tersebut, petugas langsung memberikan sanksi tilang di tempat.
“Total yang berhasil disita petugas dalam operasi tersebut 21 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 4 Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, Kamis (16/7/2026).
Beni menegaskan, seluruh berkas pelanggaran ini dipastikan akan langsung diproses lebih lanjut melalui persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa penertiban ini sangat krusial untuk mengurangi kepadatan di jantung Kota Mojosari.
Arus kendaraan besar dari arah timur sebenarnya sudah dialihkan agar tidak masuk ke area yang padat dengan aktivitas warga.
“Truk dari arah Pasuruan menuju Mojokerto seharusnya berbelok ke Jalan Raden Patah Pungging,” ujar Beni.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang wajib mengalihkan rute perjalanannya melewati Jalan Raden Patah menuju Simpang Empat Pekukuhan, Mojosari.
Kebijakan ini dibuat agar truk bermuatan besar tidak memadati pusat kota yang setiap harinya dipenuhi aktivitas sekolah, pekerja, dan mobilitas harian masyarakat.
Kendati demikian realita di lapangan menunjukkan masih ada sopir yang membandel.
“Namun masih ditemukan pengemudi yang melanggar,” tambahnya.
Pelanggaran ini dinilai tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas di area perkotaan.
Oleh karena itu, selain memberikan tindakan tegas berupa tilang, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan sosialisasi agar para pengemudi lebih disiplin mematuhi rambu serta menggunakan jalur yang telah ditentukan.
Ke depan, Satlantas Polres Mojokerto menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
“Kita lakukan penilangan terhadap truk yang melanggar,” tandasnya.












