Jakarta, Jatim Mandiri
Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan 19.269 motor listrik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (11/10). Penyidikan mengungkap ribuan unit kendaraan yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai dan seluruh kendaraan yang diserahkan tidak berpelat nomor dinas.
Lima tersangka tersebut terdiri atas Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta empat pihak dari perusahaan penyedia.
Keempat tersangka lainnya adalah GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program MBG. Dalam perkara itu terdapat lima tersangka yang diserahkan ke penuntut umum,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” jelas Anang. Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).
“Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap II, kewenangan penahanan para tersangka beralih kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Masa penahanan selanjutnya berlangsung selama 20 hari setelah pelimpahan, sebagaimana disampaikan Kejagung.
Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” pungkas Anang.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Anang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kolonel Budi dilakukan Jampidmil Kejagung pada Agustus 2026. Saat itu, ia juga menyampaikan bahwa Kolonel Budi telah ditahan.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/8).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Kolonel Budi menjabat Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN saat perkara tersebut terjadi.
Budi juga menjabat sebagai PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor listrik. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Jampidmil karena Budi berstatus prajurit TNI aktif.
Hingga pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum, proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut di persidangan. (*/ibn)












