SURABAYA, Jatimmandiri.id — Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kembali disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Di Surabaya, seorang pemuda berinisial AY (25) diringkus jajaran Polsek Kenjeran setelah terbukti melakukan serangkaian aksi penipuan dengan memanfaatkan aplikasi berbasis AI untuk memanipulasi bukti transfer QRIS.
Tersangka yang merupakan perantau asal Kutai, Kalimantan Timur, ini menyasar sebuah toko di kawasan Bulak Banteng Wetan.
Dengan memanfaatkan aplikasi bernama Dola, AY mampu menciptakan bukti transfer QRIS palsu yang tampak sangat meyakinkan, lengkap dengan manipulasi tanggal, waktu, hingga nominal transaksi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi bahwa modus ini merupakan fenomena baru yang sangat meresahkan.
Berdasarkan pemeriksaan, AY telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali di toko yang sama, dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Tersangka mengaku empat kali menipu dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI bernama Dola,” kata Iptu Suroto, Kamis, 28 Mei 2026.
Modus operandi yang dijalankan AY terbilang rapi. Tersangka mendatangi Toko Alia di Jalan Bulak Banteng Wetan dengan berpura-pura hendak melakukan transaksi tarik tunai.
Alih-alih mengirimkan uang secara nyata, AY menunjukkan tangkapan layar bukti pembayaran QRIS yang telah dimanipulasi secara instan melalui aplikasi AI.
Aksi pertamanya dimulai pada 11 Februari 2026. Kala itu, AY sukses mengelabui karyawan toko berinisial In (25) dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp370 ribu.
Merasa aksinya berjalan mulus, ia kembali beraksi pada bulan Mei 2026. Tercatat, ia beraksi pada 20 hingga 22 Mei dengan nominal variatif, yakni dua kali Rp550 ribu, satu kali Rp720 ribu, dan terakhir Rp600 ribu.
“Ia melakukan penarikan uang dua kali pada 22 Mei dengan nominal Rp 550 ribu dan Rp 600 ribu. Terakhir kali ini aksinya sudah ditunggu pemilik toko MNR, 35,” ujarnya.
Siasat jahat AY akhirnya terbongkar ketika pemilik toko, MNR (35), menyadari adanya ketidaksesuaian pada pembukuan keuangannya.
Setelah mencocokkan mutasi rekening dengan klaim transaksi tarik tunai, kecurigaan MNR terbukti.
Ketika AY kembali datang untuk beraksi pada 22 Mei 2026, pemilik toko segera menghubungi pihak Polsek Kenjeran. Petugas yang sigap langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
AY, yang diketahui baru menetap di Surabaya selama dua bulan dan tinggal di rumah kos dekat lokasi kejadian, mengaku melakukan perbuatan tersebut demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ia pengangguran dan melakukan aksinya ini untuk mencukupi kebutuhannya selama di Surabaya,” jelas Suroto.
Meski tersangka mengklaim hanya beraksi lima kali di toko tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya korban atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Lima kali di toko yang sama. Namun, kami masih kembangkan kemungkinan adanya TKP lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AY kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat pasal penipuan.
Kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk tetap waspada dan selalu melakukan pengecekan mutasi rekening secara real-time setiap kali menerima transaksi digital QRIS guna menghindari modus serupa.












