Jatim

Lindungi 80 Persen Generasi Muda di Ranah Siber, DPRD Jatim dan Pemprov Perkuat Ekosistem Digital Aman Bagi Anak

Penulis: Hari Agung
×

Lindungi 80 Persen Generasi Muda di Ranah Siber, DPRD Jatim dan Pemprov Perkuat Ekosistem Digital Aman Bagi Anak

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa desak keterlibatan lintas pihak lindungi anak dari ancaman siber dan media sosial.
  • Pemprov Jatim bentuk tim koordinasi 2026–2029 dan terbitkan SE ke 38 kepala daerah tindak lanjuti PP TUNAS.
  • Edukasi publik serentak digencarkan tangkal konten tak pantas, perundungan siber, hingga bahaya terhadap kesehatan mental anak.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Ketergantungan generasi muda terhadap perangkat gawai dan internet yang kian masif memicu perhatian serius dari legislatif dan eksekutif di Jawa Timur. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Dedi Irwansa, mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital, menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dipikul oleh instansi pemerintah semata.

Menurut Dedi, lanskap digital saat ini telah bertransformasi menjadi ruang sosial baru yang membawa pengaruh besar terhadap fase pertumbuhan mental dan fisik anak. Oleh karena itu, pengawasan berbasis keluarga dan lingkungan terdekat dinilai menjadi benteng yang tidak tergantikan.

“Ruang digital sudah menjadi ruang sosial baru, dan ini menjadi keprihatinan kita bersama terkait proses tumbuh kembang anak di era digital. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus terlibat, bukan hanya Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Dedi, Kamis (22/10/2026).

Soroti Dominasi Gim dan Medsos: 80 Persen Anak Akrab dengan Gawai

Dedi menyoroti lonjakan kedekatan anak dengan gawai yang terus terkerek tajam, khususnya pascapandemi COVID-19. Mengutip rujukan data literatur, ia mengungkapkan sekitar 75 hingga 80 persen anak telah akrab dan aktif berselancar di ruang digital sejak 2023.

Kondisi ini menimbulkan tantangan pengawasan tersendiri karena sebagian besar aktivitas daring anak masih terserap pada konsumsi media sosial dan hiburan gim online, ketimbang pemanfaatan untuk edukasi formal yang masih perlu ditelusuri lewat data kementerian terkait.

Baca Juga  Rumah di Tulungagung Ludes Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

Dalam forum tersebut, Dedi turut mengapresiasi respons cepat Pemprov Jatim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menginisiasi Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”.

“Menurut saya, PP TUNAS merupakan ikhtiar yang luar biasa dari pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Kami di Jawa Timur juga langsung merespons kebijakan tersebut melalui pembahasan konkret, bahkan sejak aturan teknis turunannya belum tersedia,” lanjut Dedi menekankan urgensi kolaborasi pengawasan digital.

Mandat PP TUNAS dan Mitigasi Bahaya Kesehatan Mental

Merespons dinamika tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan bahwa perwujudan ekosistem siber yang sehat menuntut langkah konkret melalui harmonisasi regulasi, penyediaan layanan, dan sinergi lintas sektor.

Langkah Pemprov Jatim ini berpijak pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pelindungan Anak di Ruang Digital.

“Ruang digital hari ini sudah menjadi ruang tumbuh bagi anak-anak kita. Di sana, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga bertemu teman-teman dan berkarya,” ungkap Sherlita.

Kendati demikian, Sherlita mengingatkan bahwa ranah digital menyimpan kerentanan berlapis yang mengancam keselamatan anak di dunia nyata, antara lain:

  • Paparan materi dan konten yang tidak sesuai usia perkembangan anak.
  • Risiko ajakan komunikasi atau pertemanan mencurigakan dari orang asing (stranger danger).
  • Tindakan intimidasi atau perundungan siber (cyberbullying).
  • Tekanan sosial digital yang berisiko merusak kestabilan kesehatan mental generasi muda.

Payung Hukum Perda Nomor 8 Tahun 2025 dan Instruksi ke 38 Daerah

Guna membentengi generasi muda secara institusional, Provinsi Jawa Timur telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga  Buntut 500 Siswa Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Bekukan Dapur SPPG Kalitengah Berkapasitas 2.800 Porsi

Sherlita menambahkan, kebijakan tersebut diperkuat oleh instrumen eksekutif tingkat daerah yang mengikat para pengambil kebijakan hingga tingkat lokal.

“Ibu Gubernur juga telah menetapkan keputusan gubernur tentang pedoman pelaksanaan ekosistem pelindungan anak di ruang digital serta membentuk tim koordinasi untuk periode 2026–2029,” urai Sherlita.

Tak berhenti di level provinsi, Pemprov Jatim telah menyalurkan surat edaran resmi kepada seluruh bupati dan wali kota di 38 kabupaten/kota untuk mereplikasi penguatan ekosistem pelindungan ini di wilayah masing-masing. Langkah terkoordinasi ini sekaligus menyelaraskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait komitmen pemerintah daerah dalam pengawalan hak anak di era keterbukaan digital.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *