Tak Berkategori

LBH Papua Tolak Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

×

LBH Papua Tolak Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
LBH Papua
Ilustrasi pengukuran lahan rencana pembangunan (pixabay.com)
Example 468x60

BIAK NUMFOR, JATIMMANDIRI.ID – Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua memprotes rencana pengukuran lokasi pembangunan Bandar Antariksa Nasional yang akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah Papua di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor.

LBH Papua menilai rencana pengukuran yang dijadwalkan pada 6 Juni 2026 tersebut berpotensi memicu konflik karena masih mendapat penolakan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua, Reinhart Kmur, mengatakan hingga saat ini masyarakat adat, khususnya marga Abrauw dan Rumander, belum memberikan persetujuan atas penggunaan wilayah adat mereka untuk proyek bandar antariksa.

“Rencana pengukuran yang akan dilakukan di tengah masih adanya penolakan yang tegas dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, khususnya marga Abrauw dan Rumander,” ujar Reinhart dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Pengukuran Dijadwalkan 6 Juni

Menurut Reinhart, informasi mengenai rencana pengukuran diperoleh dari salah satu pemilik hak ulayat masyarakat adat Warbon, Alex Abrauw.

Pengukuran disebut menjadi bagian dari tahapan persiapan pembangunan Bandar Antariksa Nasional yang direncanakan pemerintah di wilayah Biak Numfor.

Belakangan, pemerintah bersama BRIN kembali melakukan sosialisasi mengenai proyek tersebut. Dalam penjelasannya, Biak dinilai memiliki posisi strategis bagi pengembangan teknologi antariksa nasional karena berada dekat garis khatulistiwa.

Namun demikian, LBH Papua mengingatkan bahwa pembangunan strategis nasional tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat adat yang akan terdampak langsung.

“Pembangunan atas nama kepentingan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah adat yang akan terdampak langsung oleh proyek tersebut,” katanya.

Persetujuan Masyarakat Adat Dinilai Belum Terpenuhi

LBH Papua menyebut masyarakat adat pemilik hak ulayat telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan bandar antariksa.

Baca Juga  Kampanye 3-2-1, AQUVIVA Berangkatkan Marbot dan Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci

Penolakan itu didasarkan pada belum adanya persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa tekanan atau paksaan terhadap masyarakat adat.

Selain itu, proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan BRIN dinilai belum menghadirkan dialog yang setara dan bermakna.

Menurut Reinhart, masyarakat adat lebih banyak ditempatkan sebagai objek sosialisasi dibandingkan sebagai subjek yang memiliki hak menentukan sikap terhadap proyek yang akan berdampak pada tanah dan ruang hidup mereka.

“Kami menilai bahwa rencana pengukuran lokasi pada tanggal 6 Juni 2026 merupakan tindakan yang prematur dan berpotensi memperkeruh konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Warbon,” tegasnya.

Singgung Konflik Lahan dan Hak Ulayat

LBH Papua juga menyoroti keberatan masyarakat terkait klaim penguasaan lahan yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan kini dilanjutkan oleh BRIN.

Menurut mereka, hak masyarakat adat atas tanah ulayat merupakan hak konstitusional yang dilindungi hukum nasional maupun instrumen hak asasi manusia.

Karena itu, negara tidak dapat menggunakan alasan pembangunan, investasi, ataupun kepentingan strategis nasional untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah leluhur mereka.

Reinhart mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan hak kepada masyarakat dan organisasi sipil untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM.

Selain itu, ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang wajib dihormati dan dilindungi.

“Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

BRIN Dorong Bandar Antariksa Nasional di Biak

Rencana pembangunan bandar antariksa di Kabupaten Biak Numfor telah lama masuk dalam agenda pengembangan teknologi antariksa nasional. Wilayah Biak dipandang memiliki keunggulan geografis karena berada dekat garis khatulistiwa, yang dinilai ideal untuk aktivitas peluncuran satelit.

Meski demikian, proyek tersebut masih menghadapi dinamika sosial terkait status lahan dan persetujuan masyarakat adat yang menjadi pemilik hak ulayat di lokasi yang direncanakan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *