Sita Dokumen, dan Amplop Berisi Uang dari BPN Kota Mojokerto
Surabaya, Jatim Mandiri
Setelah menyita sejumlah amplop berisi uang dari Kantor BPN Mojokerto, Rabu (23/9), penggeledahan KPK berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Jatim di Surabaya, Kamis (24/9). Seiring penggeledahan sekitar enam jam di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya itu, sejumlah petugas membawa koper, sebagai bagian dari agenda penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, aktivitas pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah petugas KPK kemudian terlihat keluar dari gedung dengan membawa beberapa tas koper.
Belum ada keterangan mengenai isi koper yang dibawa petugas dari lokasi. KPK juga belum menjelaskan secara rinci barang yang diamankan dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai proses hukum yang berjalan. “Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Mereka terdiri atas unsur Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, dan seorang perantara.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.
KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan pemberian tersebut, KPK juga mendeteksi penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang disebut mengalir kepada Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Nusron.
Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Di antaranya, Kantor Kementerian ATR/BPN, Kantor PT Summarecon, Kantor BPN Kota Mojokerto, serta rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Dari penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB. KPK juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari lokasi tersebut.
Menurut Budi, uang itu diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. “Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi.
Uang tersebut masih berada dalam amplop dan selanjutnya akan dihitung oleh penyidik. KPK belum menyampaikan nilai keseluruhan uang yang diamankan dari penggeledahan tersebut. (mor/ant/ibn)












