Ekbis

Komisi Ojol Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengemudi Minta Berlaku untuk Semua Layanan

×

Komisi Ojol Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengemudi Minta Berlaku untuk Semua Layanan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id –  Kebijakan pemangkasan komisi aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku mulai Rabu (1/7/2026). Aturan baru ini disambut positif oleh kalangan pengemudi ojek online (ojol) karena dinilai mampu meningkatkan porsi pendapatan mitra.

Namun, asosiasi pengemudi berharap implementasinya tidak berhenti pada layanan angkut penumpang roda dua, melainkan diperluas ke seluruh layanan dalam ekosistem platform digital.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menilai kebijakan tersebut menjadi langkah awal yang baik dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang tata kelola dan perlindungan pekerja platform digital.

Meski demikian, masih ada sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah maupun perusahaan aplikasi agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan para pengemudi.

Presiden FSpeed, Budiman Sudardi, mengatakan para pengemudi menyambut baik berlakunya pemotongan komisi maksimal 8 persen yang telah lama dinantikan sejak Presiden menyampaikan rencana tersebut pada peringatan Hari Buruh atau May Day.

“Teman-teman yang tergabung di FSpeed sangat senang dengan informasi yang sudah cukup lama ditunggu sejak presiden menyampaikannya di acara May Day,” ujar Budiman saat dihubungi Kontan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Budiman, penerapan tarif komisi baru sebaiknya tidak hanya berlaku bagi layanan transportasi penumpang roda dua. Ia berharap pemerintah juga mengatur agar batas maksimal potongan 8 persen diterapkan pada layanan pengantaran makanan, pengiriman barang, jasa kurir, hingga layanan lain yang terintegrasi dalam aplikasi.

Selain itu, FSpeed meminta agar kebijakan perlindungan pekerja platform digital juga mencakup pengemudi transportasi online roda empat.

Menurutnya, mereka memiliki status yang sama sebagai pekerja platform sehingga berhak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara sesuai regulasi.

“Pengemudi online roda empat juga merupakan bagian dari pekerja platform yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai amanat regulasi,” lanjut Budiman.

Baca Juga  Strategi Regenerative Tourism Jawa Timur “Bromo Mendunia"

FSpeed juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Budiman mengingatkan agar perusahaan aplikasi tidak mengalihkan pengurangan komisi melalui skema biaya baru yang pada akhirnya tetap mengurangi penghasilan mitra pengemudi.

“Yang mana, pada akhirnya hal ini tetap mengurangi pendapatan mitra pengemudi,” imbuhnya.

Tak hanya soal komisi, organisasi pengemudi juga kembali mendorong adanya perlindungan sosial dan jaminan kesehatan bagi mitra pengemudi. Budiman berharap skema iuran tidak dibebankan kepada para pengemudi mengingat tingginya risiko kecelakaan maupun gangguan kesehatan saat bekerja di jalan.

“Hal ini mengingat risiko kesehatan dan kecelakaan sangat tinggi bagi pengemudi ojol,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan transportasi daring seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim Indonesia telah mengumumkan penerapan komisi maksimal 8 persen bagi mitra pengemudi layanan penumpang roda dua yang mulai diberlakukan efektif pada 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang memperbolehkan perusahaan platform memotong komisi hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Dengan berkurangnya besaran komisi yang dipungut perusahaan aplikasi, porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi kini menjadi lebih besar.
Para pengemudi berharap kebijakan ini menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan pekerja platform digital, sekaligus diikuti perlindungan yang lebih menyeluruh di masa mendatang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *