Jatim

Ketua DPRD Jatim: Perpres Ojol Jangan Jadi Macan Kertas

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Ketua DPRD Jatim: Perpres Ojol Jangan Jadi Macan Kertas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jatim
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemerintah pusat resmi menerbitkan Perpres transportasi online yang membagi kewenangan ke Kemenhub dan Komdigi.
  • Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengapresiasi aturan baru ini sebagai wujud kehadiran negara melindungi mitra pengemudi.
  • DPRD Jatim siap mengawal implementasi batas potongan fee aplikator agar regulasi tidak sekadar jadi “macan kertas”.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Kepastian payung hukum yang dinanti-nantikan jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya resmi terwujud. Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) anyar yang mengatur komprehensif ekosistem transportasi daring, membagi ranah kewenangan secara tegas antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah sigap pemerintah pusat tersebut menuai sambutan hangat dari pucuk pimpinan legislatif Jawa Timur. Regulasi ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk menengahi hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan jutaan pengemudi yang selama bertahun-tahun dibayangi ketidakpastian tarif serta beban potongan aplikasi.

Respons Positif DPRD Jatim: Negara Hadir Lindungi Pengemudi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan apresiasi tingginya atas penerbitan Perpres tersebut. Menurut politisi asal Fraksi PKB ini, aturan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam meredam friksi serta ketimpangan yang kerap dirasakan mitra di lapangan.

“Kami di DPRD Jatim menyambut baik dan mengapresiasi langkah resmi pemerintah pusat yang telah meluncurkan Perpres terkait transportasi online ini. Pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenhub dan Komdigi tentu akan membuat pengawasan jauh lebih spesifik, baik untuk urusan angkutan orang maupun layanan kurir dan makanan,” tegas Musyafak saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Pembagian Ranah: Kemenhub Atur Penumpang, Komdigi Awasi Logistik

Struktur pembagian regulasi dalam Perpres ini dirancang guna membedakan karakteristik layanan secara terperinci demi menjaga transparansi pembentukan harga di tingkat aplikator:

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Memegang kendali penuh atas tata kelola dan penetapan tarif angkutan orang (layanan penumpang ojol).
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Berfokus pada pengaturan dan operasional layanan angkutan barang, kurir pengantaran, hingga pesan-antar makanan.
Baca Juga  Mulai Beroperasi, Tol Gending-Paiton Gratis 14 Hari

Pemisahan ini ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum yang kokoh, menutup celah multitafsir aturan, serta memastikan perlindungan kesejahteraan pengemudi tetap sejalan dengan pertumbuhan industri digital.

Peringatan Legislatif: Jangan Sekadar Jadi “Macan Kertas”

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan payung hukum ini bertumpu pada konsistensi penegakannya di daerah. Musyafak menekankan agar klausul penting, khususnya terkait batas maksimal potongan biaya aplikasi (fee aplikator) dan kepatuhan operator penyedia layanan, benar-benar berpihak pada nasib pekerja transportasi daring.

Kawal Sinergi Lintas Sektor di Tingkat Daerah

“Aturan yang sudah diketok ini jangan sampai sekadar menjadi macan kertas. Harus ada pengawasan ketat, termasuk keterlibatan Kementerian UMKM dalam mengawal kemitraan yang adil. Kami di daerah siap bersinergi mengawal agar para driver ojol di Jawa Timur mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang layak sesuai amanat regulasi,” tambah Musyafak.

Dengan hadirnya payung hukum ini, para pengemudi transportasi daring di Jawa Timur maupun daerah lain kini menaruh harapan besar agar disparitas aturan dan persoalan kesejahteraan segera terurai secara berkeadilan lewat pengawasan lapangan yang berkelanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *