Sukoharjo, Jatimmandiri.id, – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) yang menyeret empat terdakwa kakak beradik di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (8/6/2026).
Keterangan para saksi yang dihadirkan dinilai membongkar dugaan rekayasa dokumen hingga mematahkan alibi yang selama ini disampaikan para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menghadirkan tiga saksi, yakni perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, pegawai notaris, serta istri almarhum Sarwoto.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55). Mereka didakwa menggunakan SKW palsu terkait proses pewarisan tanah keluarga, peninggalan almarhum Sularno Harno Miharjo yang memiliki dua istri.
Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti, menilai kesaksian yang terungkap di persidangan justru berbanding terbalik dengan tudingan para terdakwa selama ini. Sebelumnya, para terdakwa disebut kerap menyalahkan almarhum Sarwoto sebagai pihak yang mengurus dan diduga memalsukan SKW hingga terbit sertifikat hak bersama yang kemudian menjadi dasar penjualan aset.
Namun keterangan saksi dari BPN mengungkap fakta berbeda. Dalam persidangan terungkap bahwa proses Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas nama terdakwa Nurhayati dilakukan pada Mei 2015, sementara Sarwoto telah meninggal dunia pada 18 Februari 2015.
“Ini kan lucu, orang yang sudah meninggal pada Februari, tiba-tiba hidup lagi pada bulan Mei untuk tanda tangan permohonan ke BPN. Di persidangan tadi terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Sarwoto yang merupakan kakak kandung para terdakwa sendiri,” kata Asri usai sidang.
Menurut Asri, para terdakwa diduga sengaja menyembunyikan fakta kematian Sarwoto dari pejabat BPN. Mereka disebut tidak melampirkan surat kematian maupun membuat SKW baru yang mencantumkan anak-anak Sarwoto sebagai ahli waris pengganti.
Akibatnya, seluruh sertifikat tanah sempat dikuasai oleh Nurhayati. Bahkan sebagian objek sengketa diketahui telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
Tak hanya soal dokumen waris, persidangan juga mengungkap kesaksian menyedihkan dari istri almarhum Sarwoto. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak memperoleh hak waris sebagaimana mestinya dan bahkan diusir dari rumah yang kini menjadi objek sengketa tidak lama setelah suaminya meninggal dunia.
Hingga kini, objek sengketa tersebut diduga masih dikuasai oleh Nurhayati bersama suaminya.
Asri menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Terlebih, para terdakwa hingga kini belum menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga terbit berdasarkan SKW palsu setelah perkara pidana inkrah.
“Para terdakwa ini meskipun dalam fakta persidangan sudah banyak mengungkap bukti perbuatannya, namun mereka tidak mau berdamai. Saya berharap majelis hakim membuat putusan yang adil, dan jika memang para terdakwa bersalah ya harus masuk penjara. Saat ini mereka memang tidak ditahan karena pertimbangan faktor usia,” tegas Asri.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu.












