Intisari Berita:
- Kemnaker menekankan urgensi sertifikasi kompetensi guna memastikan tenaga kerja permanent makeup terstandarisasi dan diakui.
- Wamenaker Afriansyah Noor meresmikan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan LSP Permanent Makeup Indonesia di Jakarta.
- Sektor kecantikan dinilai membuka peluang wirausaha mandiri sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat luas.
Jakarta, Jatimmandiri.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan krusialnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di sektor kecantikan, khususnya bidang permanent makeup. Langkah standardisasi ini dipandang esensial guna memastikan para praktisi memiliki keahlian yang terukur, kredibel, dan diakui secara resmi berdasarkan tolok ukur standar yang berlaku.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa akselerasi kompetensi para tenaga kerja kecantikan wajib berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap standar kerja operasional, kualitas layanan, etika profesi, serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Urgensi Kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia
Menurut Afriansyah, peluncuran LSP Permanent Makeup Indonesia merupakan tonggak strategis dalam ekosistem ketenagakerjaan sektor tata kecantikan. Keberadaan lembaga sertifikasi ini menjadi penjamin mutu agar keahlian para praktisi kecantikan memiliki keabsahan formal serta daya saing yang teruji.
Selain peresmian LSP, Afriansyah turut mengapresiasi pembentukan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Organisasi profesi ini dinilai memegang peranan krusial sebagai wadah konsolidasi dalam memperluas jejaring, memperkuat pembinaan, serta sarana pertukaran wawasan dan pengalaman antaranggota.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” paparnya.
Membuka Peluang Kerja dan Akselerasi Kewirausahaan Mandiri
Kemnaker menaruh harapan besar agar semakin banyak praktisi di bidang tata rias semipermanen yang aktif mengakses pelatihan vokasi dan menuntaskan sertifikasi kompetensi. Standardisasi ini diyakini mampu memperluas daya serap tenaga kerja sekaligus menstimulasi lahirnya pelaku wirausaha mandiri baru.
Faktor Penguat Industri Permanent Makeup:
- Keterampilan Terukur: Peningkatan teknik pengerjaan yang presisi dan tersertifikasi.
- Standar K3 dan Etika: Perlindungan optimal terhadap keselamatan kerja serta kenyamanan konsumen.
- Kemandirian Ekonomi: Pembukaan ruang usaha baru di sektor ekonomi kreatif.
Afriansyah menambahkan bahwa industri kecantikan modern tidak lagi semata-mata berbicara mengenai estetika dan penampilan visual, melainkan memiliki korelasi langsung terhadap penyerapan lapangan kerja, pengembangan kewirausahaan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” tutup Afriansyah.












