Jateng

Imigrasi Perluas Pemantauan Digital WNA dan Pengungsi

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Imigrasi Perluas Pemantauan Digital WNA dan Pengungsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Direktorat Jenderal Imigrasi memperluas pemantauan warga negara asing (WNA) dan pengungsi melalui tiga aplikasi digital. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandung pada 13–16 Oktober 2026, setelah Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif terhadap WNA sejak Januari hingga September 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, teknologi digunakan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pemantauan WNA dan penanganan pengungsi dari luar negeri. “Digitizing immigration monitoring ensures that our data are accurate, up to date, and actionable,” kata Hendarsam.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tiga aplikasi yang digunakan adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian Pengungsi (APGAKUM Pengungsi). APOA memungkinkan pengelola akomodasi melaporkan keberadaan WNA kepada pihak imigrasi.

Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga datanya dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi.

Kedua sistem mendukung pemantauan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau tercatat sebagai orang yang dicari, termasuk buronan internasional. Hendarsam menyebut dukungan teknologi perlu disertai kesiapan dan integritas petugas. “With technology support and staff integrity, monitoring can be more targeted,” ujarnya.

APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendaftaran dan pelaporan pengungsi. Aplikasi ini memuat pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, foto, serta pelacakan lokasi melalui geotagging. Petugas dapat memverifikasi catatan secara mandiri dengan menggunakan informasi awal dari UNHCR dan IOM.

Aplikasi tersebut sebelumnya diuji di wilayah operasional Rumah Detensi Imigrasi Semarang dan kini diluncurkan secara nasional. Perluasan penggunaan APGAKUM Pengungsi menjadi bagian dari upaya membangun pemantauan berbasis data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Ribuan Warga Grobogan Alami Hipertensi dan Obesitas

Dari 17.597 tindakan administratif yang dicatat pada Januari hingga September 2026, terdapat 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan larangan masuk, 3.022 penahanan, serta lima perintah larangan berada di lokasi tertentu.

Pada periode yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 30 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mencakup 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 telah mencapai tahap P21 atau berlanjut ke persidangan, dan tujuh telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kewarganegaraan, kelompok tersangka terbanyak berasal dari Malaysia, yakni 34 orang. Berikutnya warga negara China sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang. Data tersebut merupakan bagian dari catatan penanganan perkara tindak pidana keimigrasian dalam periode yang sama.

Hendarsam menegaskan pengawasan digital perlu berjalan bersama profesionalisme dan integritas petugas. “These efforts also reinforce officers’ integrity and professionalism, making monitoring and enforcement more effective in maintaining security and public order in Indonesia,” katanya. Imigrasi menyatakan inisiatif tersebut mencerminkan komitmen memberikan pelayanan publik melalui penegakan hukum yang tegas sekaligus manusiawi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *