Edu-Life & Sport

Hetifah Soroti Kesetaraan Pendidikan Gratis

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Hetifah Soroti Kesetaraan Pendidikan Gratis

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik percepatan pendidikan gratis di sekolah negeri dan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, ia meminta kebijakan tersebut disusun dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh agar tidak menimbulkan kesenjangan antarpeserta didik berdasarkan jalur pendidikan yang ditempuh.

Menurut Hetifah, percepatan pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan berkualitas. Ia juga menyoroti perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, seiring adanya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Namun dalam penyusunan kebijakan pendidikan gratis ini, saya berharap cakupannya benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal hanya karena mereka menempuh jalur pendidikan yang berbeda,” jelasnya.

Hetifah mengatakan kesetaraan tersebut perlu diterapkan pada berbagai jalur pendidikan. Jika sekolah negeri memperoleh pendidikan gratis, menurut dia, madrasah negeri juga perlu mendapatkan perlakuan serupa. Begitu pula apabila PTN dibebaskan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) perlu memperoleh perhatian yang setara.

“Demikian pula pesantren serta pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menekankan, prinsip utama kebijakan tersebut adalah keadilan bagi peserta didik. Pemerintah, kata Hetifah, dapat menggunakan skema pembiayaan berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan.

Namun, perbedaan skema itu tidak seharusnya membuat hak peserta didik atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda hanya karena mereka memilih belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Baca Juga  LPS Gandeng Pesantren Perkuat Literasi Keuangan

“Saya mendukung keterlibatan penuh Kementerian Agama dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis ini sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Pendidikan Gratis Dimulai dari TK

Pemerintah saat ini tengah mempercepat rencana penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, sekaligus mematangkan rencana pendidikan gratis di PTN. Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri menyusun rencana sekaligus kebutuhan anggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, mulai tahun ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak hanya diberikan kepada SD, tetapi juga TK. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) juga diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu.

“Terkait dengan penguatan pendidikan gratis itu, kami sampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan PIP. Jadi, anak-anak dan murid yang belajar di SD dan TK, mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid, dan dana PIP (Program Indonesia Pintar) untuk murid dari keluarga tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9), Abdul Mu’ti menyampaikan pendidikan gratis diarahkan dimulai sejak jenjang TK. Saat ini, jumlah TK negeri di berbagai wilayah Indonesia sekitar 23 persen.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi bagian dari prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, enam tahun pendidikan dasar, dan enam tahun pendidikan menengah.

Melalui kebijakan tersebut, anak usia 5–6 tahun ke depan diarahkan memperoleh akses pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Baca Juga  Kemenag-Baznas Siapkan Perbaikan 700 Pesantren-Madrasah

Di tingkat pendidikan tinggi, pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk mengkaji rencana pembebasan biaya kuliah di PTN. Tim tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dan melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Bagi Hetifah, perluasan cakupan pendidikan gratis tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada jalur pendidikan negeri, tetapi juga memastikan peserta didik dari berbagai jalur memperoleh dukungan negara secara proporsional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *