Dalam Negeri

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp5,8 Miliar

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp5,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan baby lobster senilai Rp5,8 miliar di Depok dan menangkap dua pelaku. Polisi menelusuri pemodal serta jaringan internasional.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar. Petugas juga menangkap dua orang yang diduga bertugas sebagai pelaku lapangan dalam jaringan tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju Tangerang yang diduga menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau pihak yang mengendalikan pengiriman. Keduanya juga disebut tidak mengenal orang yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.

Baca Juga  MAKI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun

Polisi Telusuri Pemodal dan Jaringan Internasional

Irhamni menjelaskan, penyidik masih mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga calon pembeli di luar negeri.

Berdasarkan keterangan saksi dan para pelaku, jaringan tersebut diduga mengangkut benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi. Dari wilayah tersebut, benih lobster diduga diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman pada Senin (19/10/2026) menjadi pengiriman kesepuluh yang berhasil dihentikan polisi. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.

Menurut Irhamni, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Adapun pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor. Besarnya jumlah tersebut membuat penyidik turut menelusuri potensi keuntungan dari rangkaian pengiriman sebelumnya.

Selain mendalami dugaan penyelundupan, polisi juga menyelidiki aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus mencari dan menyita hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Baca Juga  Dari Rumah Mewah Pakuwon hingga Umrah, Ini Jejak TPPU Terdakwa Penipuan Buah Impor di Surabaya

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga telah menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

KKP Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut.

Pung menegaskan, upaya penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.

Menurut dia, pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) memperkuat pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memutus rantai distribusi ilegal, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh dari kegiatan penyelundupan.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang telah diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan bersama kementerian dan lembaga terkait. Fokus penyelidikan mencakup penelusuran jaringan internasional, identifikasi pemodal dan pembeli, serta pelacakan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia dari perdagangan ilegal. Polisi juga berupaya memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjangkau pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Baca Juga  Terbitkan Permenaker 11/2026, Menaker Tekankan K3

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

80 Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari Indeks Jakarta, Jatim Mandiri Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi rencana Morgan…