Mojokerto, Jatimmandiri.id – Tim Reskrim Polsek Ngoro berhasil memergoki sekaligus membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota saat hendak melancarkan aksinya di halaman minimarket Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, Riski Kristanto (36), warga Desa Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, dan Muhammad Adha Roni Syafrudin (21), warga Desa Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin jajarannya guna mengantisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Ngoro.
Saat melintas di lokasi, petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua pria tersebut.
“Anggota kami saat melakukan patroli menemukan orang yang mencurigakan dengan duduk di atas motor PCX tanpa dilengkapi nopol,” ungkap Heru, Kamis (8/10/2026).
Kecurigaan petugas terbukti. Saat dihampiri untuk pemeriksaan identitas dan interogasi awal, salah satu pelaku mendadak panik dan berusaha kabur dari kejaran petugas.
“Tiba-tiba satu orang melarikan diri sampai lompat tembok,” tambahnya.
Aksi kejar-kejaran singkat pun tak terhindarkan. Petugas di lapangan bergerak cepat mengepung hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari penggeledahan di tempat, polisi menyita alat yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.
“Terus diamankan ditemukan ada barang bukti dua kunci T dan obeng yang telah dimodifikasi,” lanjut Heru.
Hasil pendalaman pemeriksaan mengungkap bahwa duet pelaku ini merupakan aktor di balik kasus curanmor yang sebelumnya meresahkan kawasan industri di Ngoro.
Salah satu korbannya adalah Agus Salim, warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF berpelat nomor W 4249 NHD warna putih-hitam di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, pada Selasa (19/5/2026) lalu.
“Setelah kita dalami, yang bersangkutan adalah pelaku tindak kejahatan curanmor di wilayah Ngoro,” ujar Heru.
Tak hanya itu, catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka Riski Kristanto merupakan seorang residivis yang tak kapok berurusan dengan hukum.
Kepada penyidik, ia mengakui pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa.
“Dari pengakuannya dia sudah pernah masuk Lapas dua kali,” kata Heru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
“Sudah kita lakukan proses selidik lebih lanjut Kami juga akan melakukan pengembangan,” pungkasnya.












