Hukrim

DSI Jatim Bahas Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital Lewat Webinar Nasional

×

DSI Jatim Bahas Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital Lewat Webinar Nasional

Sebarkan artikel ini
Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang hukum dan perlindungan konsumen, yakni Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., serta Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Drs. Muhammad Said Sutomo.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Wilayah Jawa Timur menggelar webinar nasional bertema “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital”, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang hukum dan perlindungan konsumen, yakni Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., serta Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Drs. Muhammad Said Sutomo.

Keduanya memberikan pemaparan mendalam terkait pentingnya pemanfaatan jalur alternatif dalam penyelesaian sengketa konsumen, khususnya di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.

Anandyo Susetyo, yang juga menjabat sebagai Ketua DSI Jawa Timur, menegaskan bahwa pertumbuhan e-commerce membawa dampak signifikan, tidak hanya kemudahan, tetapi juga meningkatnya potensi konflik antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurutnya, mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase menjadi solusi efektif karena lebih cepat, efisien, dan berbiaya ringan dibandingkan proses litigasi di pengadilan.

Di sisi lain, Muhammad Said Sutomo memaparkan tren pengaduan konsumen di era digital yang terus meningkat. Ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak konsumen, terutama dalam menghadapi praktik algoritma dan klausul baku yang kerap merugikan pengguna di platform digital.

Kedua narasumber sepakat bahwa sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kejahatan siber dan dinamika sengketa bisnis modern. Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta secara aktif.

Melalui kegiatan ini, DSI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, sekaligus memperkuat urgensi penerapan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara maju. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Parkir Sembarangan Berujung Dugaan Pengeroyokan, WNA Asal China Dilaporkan ke Polisi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *