Jatim

Disnakertrans Tulungagung Perketat Pengawasan Hubungan Industrial

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Disnakertrans Tulungagung Perketat Pengawasan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
Empat perusahaan di Tulungagung diperiksa oleh Disnakertrans.
Example 468x60

Tulungagung, Jatimmandiri.id — Guna mencegah potensi timbulnya perselisihan hubungan industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan lokal.

Dari hasil pemantauan intensif tersebut, petugas memastikan tidak mendapati adanya gejolak maupun indikasi pelanggaran di lapangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tripartit yang digulirkan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

“Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kami lakukan selama dua hari pada empat perusahaan di Tulungagung,” kata Agus, Minggu (11/10).

Langkah pengawasan ini turut melibatkan unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sinergi lintas lembaga tersebut dihadirkan untuk mendeteksi secara dini segala bentuk potensi permasalahan ketenagakerjaan.

Disnakertrans Tulungagung senantiasa mendorong terbangunnya komunikasi yang harmonis antara pihak manajemen perusahaan dan para pekerja. Pasalnya, sengketa ketenagakerjaan yang berlarut-larut dinilai hanya akan merugikan kedua belah pihak sekaligus memberikan dampak buruk bagi stabilitas perekonomian daerah.

”Kalau sampai terjadi perselisihan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memakan waktu berlanjut-lanjut, semua pihak dirugikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung pada empat perusahaan tersebut, petugas memastikan situasi berjalan kondusif tanpa adanya gejolak.

Terkait dua isu krusial yang kerap dilaporkan masyarakat yakni, penahanan ijazah pekerja dan penundaan pembayaran hak-hak buruh, pihaknya memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran serupa.

Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, Disnakertrans rutin melakukan sosialisasi sekaligus memperingatkan perusahaan agar tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang merugikan pekerja.

“Aturannya sudah sangat jelas, tidak boleh ada penahanan ijazah pekerja karena ijazah merupakan hak individual. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, kami tegas melarang hal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga  UU Ketenagakerjaan Jadi Payung Baru
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono berkomitmen melanjutkan program positif pendahulunya, meningkatkan pelayanan publik, dan memberantas…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Mediasi sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, belum menghasilkan kesepakatan dalam…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Kemarau panjang menjadi pemicu kebakaran lahan yang mengering. Kali ini terjadi di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Pemerintah Provinsi Jatim menggratiskan layanan Bus Trans Jatim selama sehari untuk memperingati Hari Jadi ke-81 Jatim, Senin…