Surabaya, Jatimmandiri.id- Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kalianak Timur, Surabaya. Seorang pemuda berinisial IS (20) ditangkap pada hari yang sama setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Krembangan, KOMPOL Sofyan Efendi, SH., MH., mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian terjadi.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar KOMPOL Sofyan Efendi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah korban di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 2 Nomor 28, Surabaya.
Korban diketahui bernama Soelaikah. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi L 2118 DAO miliknya diparkir di depan rumah. Namun, kendaraan tersebut kemudian hilang dan diduga dicuri oleh pelaku.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Krembangan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 2 Surabaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Madura dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut sebagian besar telah digunakan untuk membayar utang pribadi, sehingga saat diamankan hanya tersisa uang tunai sebesar Rp150 ribu.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor curian tersebut ke Madura seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan saat diamankan tersisa Rp150 ribu yang kami jadikan barang bukti,” kata Kapolsek.
Selain uang tunai Rp150 ribu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda Scoopy, fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi, serta celana pendek jeans warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengancam pelaku pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.












