Metropolitan

Buang Limbah Darah Kurban ke Kali Surabaya, Warga Surabaya Disanksi Tipiring dan KTP Disita

×

Buang Limbah Darah Kurban ke Kali Surabaya, Warga Surabaya Disanksi Tipiring dan KTP Disita

Sebarkan artikel ini
Fikser menjelaskan, pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Surabaya sekaligus bagian penting dari ekosistem kota.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat mengantisipasi pencemaran sungai selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah.

Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), patroli pengawasan terhadap pembuangan limbah pemotongan hewan kurban digelar di sepanjang aliran Kali Surabaya mulai dari kawasan Sungai Asreboyo, Rabu (27/5/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat kelompok warga yang kedapatan mencuci rumen atau limbah pemotongan hewan kurban di sungai.

Dari jumlah tersebut, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti membuang darah segar hewan kurban langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengatakan tiga kelompok lainnya hanya diberikan peringatan dan diminta membawa kembali limbah rumen menggunakan karung atau glangsing menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Sedangkan satu kelompok lainnya langsung kami tindak melalui jalur yustisi karena darah segar hasil penyembelihan dibuang langsung ke saluran air tanpa proses penyaringan maupun pembekuan terlebih dahulu,” ujar Fikser.

Ia menegaskan, langkah penindakan melalui sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi mencemari sungai saat pelaksanaan kurban.

Menurutnya, pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp50 juta, tergantung putusan hakim di pengadilan.

“Kalau hanya denda di tempat nilainya kecil, sekitar Rp75 ribu. Kali ini KTP kami sita dan diproses melalui sidang Tipiring supaya ada efek jera,” tegasnya.

Fikser menjelaskan, pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Surabaya sekaligus bagian penting dari ekosistem kota.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas mencuci rumen maupun membuang darah hewan kurban ke sungai dapat mencemari air dan meningkatkan risiko kontaminasi bakteri pada daging kurban.

Baca Juga  Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program “Kemis Mlipis” Jadi Sorotan

Untuk memaksimalkan pengawasan, Pemkot Surabaya membagi wilayah pemantauan menjadi lima zona. Operasi ini melibatkan DLH, BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, hingga aparat kepolisian yang menyisir jalur sungai di berbagai wilayah kota.

Selain pengawasan, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis bagi masjid maupun panitia penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar.

DLH Surabaya menyiapkan 18 armada dump truck khusus untuk mengangkut limbah kurban langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Layanan tersebut disiagakan selama empat hari hingga Minggu mendatang.

“Kami juga telah membagikan nomor kontak penanggung jawab pengangkutan rumen di seluruh Surabaya agar panitia kurban lebih mudah meminta penjemputan limbah,” jelasnya.

Terkait limbah darah hewan kurban, Fikser mengimbau panitia agar menampung darah terlebih dahulu menggunakan kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS agar aman saat diangkut petugas.

“Kami berharap masyarakat Surabaya semakin sadar menjaga kebersihan sungai. Fasilitas sudah kami siapkan, jadi kami mohon kerja samanya agar tidak lagi mencemari sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *