BeritaJatim

Biaya Korban Harus Pasti

Penulis: DickyEditor: ibn
×

Biaya Korban Harus Pasti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidoarjo, Jatim Mandiri

Pemkab dan Pemprov menjamin keluarga ratusan korban gangguan kesehatan setelah menyantap MBG tidak dibebani biaya pemeriksaan, perawatan, obat, dan pemulihan di Sidoarjo. Kepastian diperlukan karena total tagihan, sumber pembayaran akhir, realisasi BTT, serta pembagian tanggung jawab BGN, SPPG Kalitengah, dan mitra belum diumumkan secara rinci.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Data Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat 748 santri dan pelajar memperoleh penanganan medis setelah kejadian yang berkaitan dengan makanan dari SPPG Kalitengah. Sebagian korban juga kembali berobat ketika keluhan muncul kembali. Penanganan dilakukan melalui sejumlah rumah sakit pemerintah dan swasta di Sidoarjo.

Pemkab memastikan pelayanan tidak boleh tertunda karena persoalan administrasi. Keluarga korban tidak diperkenankan menerima tagihan biaya pengobatan dan perawatan.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sebelumnya menegaskan biaya perawatan korban harus ditanggung negara. “Fokus kami pertama, bagaimana anak-anak mendapat penanganan sebaik mungkin. Mengenai biaya perawatan korban di rumah sakit, harus ditanggung negara,” kata Emil.

Emil menjelaskan pembiayaan kasus tersebut tidak menggunakan mekanisme klaim reguler BPJS Kesehatan. Biaya di rumah sakit pemerintah diintegrasikan melalui dukungan APBD pada pos Dinas Kesehatan.

Pemprov juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila anggaran Dinas Kesehatan tidak mencukupi kebutuhan pelayanan dan logistik medis. Informasi yang dihimpun wartawan menyebut Pemkab menyiagakan BTT sebesar Rp20 miliar. Namun, belum dijelaskan apakah dana itu khusus untuk kasus MBG atau pagu kesiapsiagaan kesehatan secara keseluruhan. Status penggunaan anggaran juga belum diperinci.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban sejauh ini ditanggung Pemkab. “Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab,” kata Subandi.

Baca Juga  KPK Panggil Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif

Namun, besaran kewajiban SPPG Kalitengah dan mitra belum dapat dipastikan karena perjanjian kerja sama mereka dengan BGN belum dibuka. Mekanisme penggantian biaya kepada Pemkab juga belum diumumkan.

Di sisi lain, Pemkab juga menggulirkan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak melalui perangkat daerah terkait. Langkah itu melengkapi pemulihan fisik dan membantu mengembalikan rasa aman anak terhadap makanan. (dea/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Peneliti Dhani Irwanto mengembangkan pendekatan semiotik-linguistik untuk membaca kisah Atlantis sebagai rangkaian petunjuk geografis yang dapat…