Mojokerto, Jatimmandiri.id – Berawal dari pertemuan di makam ziarah Gunung Kemukus, Sragen, petualangan mistis palsu yang dijalani Misrianto (53) dan Abdul Rosid Wijaya (49) berakhir di sel tahanan Polres Mojokerto.
Keduanya diringkus polisi setelah menipu korban, Nur Subakir, sebesar Rp 22 juta dengan modus penggandaan uang menggunakan amplop berisi kertas putih.
Pelaku merupakan warga Desa Madyopuro, Kedungadang, Kota Malang. Sedang pelaku Abdul berasal dari Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban awalnya janjian bersama pelaku di halaman masjid untuk melipat gandakan uangĀ Rp 22 juta menjadi berlipat lipat nominalnya.
“Setelah korban memberikan tas berisi uang, pelaku kemudian mengganti dan memberikan sebuah amplop warna putih, kemudian korban membuka amplop yang diberikan oleh pelaku tersebut, ternyata berisi lembaran kertas warna putih menyerupai uang kertas,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Gondang yang kemudian diteruskan ke Polres Mojokerto.
Korban juga menunjukkan barang bukti berupa rekaman video sarana yang di gunakan oleh pelaku berupa mobil Honda Brio nopol N 1157 TC.
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, mobil tersebut diketahui merupakan mobil rentalan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan pada Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya di Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malamg pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan di dapatkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang di lakukan kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Genteng ini menambahkan, pelaku dan korban awalnya bertemu pertama kali saat ziarah ke makam yang berada di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Misrianto tidak sengaja bertemu dengan Nur Subakir yang sedangĀ duduk di sekitar makam.
Pelaku kemudian berbincang dan menawarkan pada korban uang balen (uang kembali) atau bisa mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan akan kembali lagi kepada pemiliknya.
“Korban percaya dan bertukar nomor handphone dengan korban, lalu korban dikenalkan kepada Abdul Rosid Wijaya gang merupakan guru spiritual Misrianto,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam, amplop warna putih, Honda Brio, dya lembar form order renral, dan dua HP.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Grandika.












