Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Ungkap kasus kekerasan seksual dan tindakan asusila dalam lingkup keluarga menggegerkan warga Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Seorang ibu kandung berinisial MT (41) bersama kekasihnya, JR (59) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, ditangkap jajaran kepolisian usai terbukti memaksa anak kandung serta keponakannya yang baru berusia 15 tahun melayani aksi bejat mereka.
Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban yang tak sanggup lagi menahan penderitaan.
Rasa tertekan korban memuncak setelah foto intimnya secara sengaja disebarkan oleh pelaku ke lingkungan teman sekolahnya.
Keluarga besar korban yang mengetahui kejadian tragis tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke Mapolresta Sidoarjo.
Kasat PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan bahwa praktik kekerasan seksual tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindakan bejat ini ternyata telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini menginjak kelas 3 SMP,” jelasnya, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, tersangka MT selaku ibu kandung justru membiarkan bahkan memaksa darah dagingnya sendiri bersama keponakannya untuk melayani nafsu bejat tersangka JR.
Kedua anak di bawah umur itu diajak beradegan dewasa dengan JR.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan berjalan tanpa kompromi mengingat dampak trauma yang sangat berat serta ancaman pidana berlapis terkait Perlindungan Anak.
“Guna memulihkan kondisi mental korban, tim Unit PPA bersama Dinas Sosial saat ini telah memberikan pendampingan psikologis secara intensif,” tandas Lailah.












