Dalam Negeri

Bahtsul Masail NU Bolehkan Cip Otak untuk Medis

Penulis: AyundaEditor: Ayunda
×

Bahtsul Masail NU Bolehkan Cip Otak untuk Medis

Sebarkan artikel ini
Forum Komisi Bahtsul Masail ad-Dinyah al-Waqi'iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur. Forum ini membahas fikih kontemporer mulai dari komersialisasi data DNA, transaksi Bitcoin, hingga penggunaan teknologi cip otak.
Example 468x60

Jombang, Jatimmandiri.id –  Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan penggunaan teknologi cip otak atau implan saraf untuk kepentingan medis. Teknologi tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk membantu pasien lumpuh memperoleh kembali sebagian fungsi geraknya.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi mengatakan keputusan tersebut menjadi salah satu dari tiga persoalan fikih kontemporer yang dibahas dalam forum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8) malam.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dua persoalan lainnya adalah komersialisasi data DNA dan transaksi Bitcoin. Hasil pembahasan ketiganya selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

“Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” kata Mahbub di Jombang, Sabtu.

Menurut Mahbub, perdebatan dalam forum tersebut menunjukkan tradisi intelektual NU tetap kuat dalam merespons berbagai persoalan baru yang muncul akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk teknologi cip otak, forum menyatakan penggunaannya diperbolehkan untuk kebutuhan medis, termasuk membantu pasien dengan kelumpuhan mendapatkan kembali sebagian fungsi geraknya.

Namun, pembahasan mengenai integrasi cip otak dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan (AI) belum menghasilkan keputusan. Forum masih membutuhkan hasil uji klinis dan perkembangan penelitian yang lebih memadai sebelum menetapkan pandangan fikih.

“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” katanya.

Dalam persoalan data DNA, forum berpandangan data tersebut tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik. Data DNA dinilai sebagai data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.

Baca Juga  Mimpi Itu Masih Bernafas

“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” kata Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Faiz Syukron Makmun.

Sementara untuk Bitcoin, komisi menyepakati aset kripto tersebut masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat menjadi tsaman, tetapi tidak dikategorikan sebagai mata uang resmi.

Tsaman merupakan istilah bahasa Arab yang berarti harga, nilai, atau alat pembayaran/uang yang disepakati dalam transaksi jual beli.

“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan,” ujarnya.

Pembahasan mengenai Bitcoin tersebut menunjukkan forum tidak hanya melihat aset kripto dari sisi penggunaannya dalam transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kedudukannya dalam konsep harta dan alat tukar menurut fikih. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tetap membedakan antara status Bitcoin sebagai aset yang memiliki nilai dengan kedudukannya sebagai mata uang resmi.

Selain ketiga isu tersebut, pembahasan mengenai gramasi zakat ditunda dan akan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail berikutnya.

Seluruh hasil Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah kemudian akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk memperoleh pengesahan akhir.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *