Dalam NegeriJatimPolda Jatim

Antisipasi Karhutla, Polres Mojokerto dan Tahura Perketat Patroli Perbukitan

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Antisipasi Karhutla, Polres Mojokerto dan Tahura Perketat Patroli Perbukitan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Mojokerto bersama petugas Tahura melakukan sosialisasi kepada wisatawan.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Mengantisipasi tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem, Polsek Pacet Polres Mojokerto bersama petugas Taman Hutan Raya (Tahura) mengintensifkan patroli terpadu.

Petugas gabungan menyisir sejumlah titik rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam menjelaskan bahwa langkah preventif ini diintruksikan langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andy Yudha Pranata.

Hal tersebut sebagai deteksi dini penemuan titik api (hotspot) sekaligus meminimalisasi kelalaian manusia di musim kemarau.

Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung yang mendominasi wilayah perhutanan dan vegetasi rawan di Pacet.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar Umam, Minggu (13/9/2026).

Selain memantau kondisi fisik hutan dan memetakan sumber air darurat, petugas turut memantau jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung sebagai wujud perlindungan ekosistem setempat.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” jelas Umam.

Di samping upaya edukasi, Umam memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum.

Pihaknya tak akan segan menindak tegas siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai memicu kebakaran hutan.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah, merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  BPBD Nganjuk Gembleng Ratusan Siswa SMPN 2 Lewat Simulasi Evakuasi

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas Umam.

Aksi tanggap ini menyulut apresiasi positif dari pihak pengelola kawasan.

Kepala RKW 7 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi SHut, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi erat dalam menjaga area Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto seluas 3.892 hektare tersebut dari ancaman karhutla.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam Negeri

Surabaya, Jatimmandiri.id – Perpustakaan mulai bergerak melampaui fungsi tradisional sebagai tempat membaca. Di Jawa Timur, ruang literasi diarahkan menjadi ekosistem…