HukrimPolda Jatim

Aksi Kejar-kejaran di Parkiran Toko, Polsek Ngoro Bekuk Dua Spesialis Curanmor

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Aksi Kejar-kejaran di Parkiran Toko, Polsek Ngoro Bekuk Dua Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Ngoro.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id — Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan industri kembali diungkap aparat penegak hukum.

Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, sukses membekuk dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggasak satu unit sepeda motor Honda CRF milik seorang pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasus ini bermula pada Selasa (19/5/2026).

Korban terpaksa memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld lantaran area parkir di dalam perusahaan sudah penuh.

Namun, petaka datang saat korban hendak pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB.

Kendaraan kesayangannya itu raib digondol maling.

Alhasil mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta. Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngoro.

“Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, Rabu (14/10/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial RK (35) dan MAR (21) diringkus pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro.

Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku, rekannya berupaya kabur dengan melompati tembok pembatas toko.

Kendati demikian, kesigapan petugas membuat pelarian tersebut gagal dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Di balik penangkapan ini, situasi sempat diwarnai momen emosional.

Salah satu terduga pelaku tampak menangis dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Kepada petugas, ia menyampaikan bahwa dirinya terpaksa karena terhimpit masalah ekonomi setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya sebagai sopir truk, sementara ia harus membiayai sekolah anak dan istrinya yang sedang sakit.

Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan tegas.

Baca Juga  Empat Anggota PSHT Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Nganjuk, 1 Tewas 3 Kritis

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari alat pemutar kunci kontak, kunci palsu, perangkat magnet modifikasi, telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga satu unit sepeda motor Honda PCX.

Kapolsek menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan pelapor, saksi, serta kedua tersangka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga disarankan untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman serta terpantau CCTV, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” tuntas Heru.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *