HukrimPolda Jatim

Bawa Lari Scoopy Pedang Sate, Pria Sampang Ditangkap

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Bawa Lari Scoopy Pedang Sate, Pria Sampang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan olah TKP.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id — Aksi pencurian kendaraan motor (curanmor) yang meresahkan warga di depan warung makan sate, Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot sukses mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SM (44), warga asal Kabupaten Sampang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, istri korban yang baru saja pulang berbelanja memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan warung milik korban.

Kendaraan tersebut ditinggal masuk ke dalam warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di setang.

Ketika hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Ngronggot.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Anggota Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Baron, Nganjuk, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.46 WIB,” jelas Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M Patria Pratama, Minggu (10/10/2026).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L 2044 ACQ, satu buku BPKB, satu helm INK warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor korban.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan ketentuan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Komplotan Curanmor Lintas Kota Digulung Polres Tulungagung

Menanggapi kasus ini, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan tidak mengabaikan keamanan sekecil apa pun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pencurian,” ujar Kapolres.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *